Tiga Tersangka Penyelundupan Narokita Asal Sumbawa Ditangkap di Poto Tano.

Sumbawa Barat. PublikOnline – Kasus peredaran gelap Narkotika di Sumbawa Barat lagi-lagi terjadi, setelah sebelum nya polisi berhasil menangkap seorang mahasiswa yang menyelundupkan puluhan gram Narkotika jenis sabu dan extasi melalui jalur laut.

Tim Opsnal Satuan Narkoba kembali berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.IK.,MH melalui Paur Subbag Humas Polres KSB, Bripka Mayadi Iskandar, dalam keterangan tertulisnya membenarkan pengungkapan penyelundupan narkoba di Pelabuhan Tano.

“Tiga terduga tersebut digeledah dan diamankan saat tiba di pelabuhan Poto Tano pada dini hari sekitar pukul 04.00 WITA dengan brang bukti Narkotika jenis pil extasi dan Sabu,” katanya Rabu (25/12/2019) dini hari.

Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi melalui masyarakat tentang adanya orang yang membawa Narkotika dari Mataram ke wilayah Sumbawa melaui pelabuhan Poto Tano. Kemudian informasi tersebut diolah dan dikembangkan oleh Kasat Narkoba Iptu Budiman Petangin Angin, SH.

Atas informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan denga dilengkapi surat perintah tugas yang telah ditunjukan kepada ketua Rt dan tokoh masyarakat.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan kepada tiga orang target sesuai informasi yang didapat saat menyandar di pelabuhan Poto Tano. Para tersangka adalah tiga orang laki-laki berinisial Jl (32) asal Brang Biji Sumbawa, ZN (38) asal desa Mokong, Moyo Hulu dan MBS (22) asal Tanjung Menangis Brang Biji. penggeledahan disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat.

“Dari upaya penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik sabu dengan berat kotor 52 gram, dua bungkus plastik pil extasi dengan rincian 35 pil extasi warna merah dan 24 pil extasi warna kuning”. Jelasnya.

Kemudian barang bukti lainnya, satu unit Handphone merek vivo, satu hanphone samsung hitam, uang senilai Rp1.570.000, kotak mainan tempat menaruh narkoba, dan satu unit truk nomor polisi EA 8926 B.

Tiga orang terduga saat ini diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu