Hendak Bertransaksi Narkoba, Polisi Amankan Seorang Tersangka di Dompu.

Dompu – Tim Opsnal Sat. Res. Narkoba Polres Dompu membekuk seorang pemuda berinisial SF alias Ifan (27 Thn) warga Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu saat ingin bertransaksi Narkotika jenis sabu di depan Pasar Wodi-Woja pada Selasa (07/01/2020) sekitar pukul 1700 wita.

“Terduga pelaku tidak dapat mengelak saat setelah tim opsnal Sat. Res Narkoba Polres Dompu melakukan penangkapan sebelum barang haram tersebut sempat diedarkan”, ujar Kasat Res Narkoba Polres Dompu Iptu Adhar, S.Sos saat dimintai keterangan terkait penangkapan.

Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, tim opsnal yang dipimpin Bripka Masrun langsung bergerak dan melakukan pengintaian disekitar lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Tidak berselang lama datang seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi oleh tim opsnal dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Tanpa pikir panjang tim opsnal langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari tangannya ditemukan narkoba jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok surya”, tegasnya.

Dikatakan Iptu Adhar, dari pengakuan terduga pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Sumbawa dan akan diedarkan di wilayah Desa Nowa dan sekitarnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dari tangan terduga ditemukan barang bukti Adapun barang bukti 1 buah kotak rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 6 gulung plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu – sabu, 1 unit hp merek Nokia, 1 buah korek api,1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nopol B 6245 UYA dan uang sebanyak Rp. 70. 000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

“Untuk peyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum sesuai yang tercantum dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan dan maksimal hukuman mati”, tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu