Kasus Mutilasi Aminah Terungkap. Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka

Sumbawa – Kasus mutilasi yang terjadi belum lama ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Resort Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam pengungkapan siapa dalang dibalik kasus mutilasi tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 21 saksi.

Dari hasil olah TKP yang dikumpulkan Satreskrim, hasil visum serta otopsi dan informasi yang didapatkan akhirnya polisi menetapkan seorang tersangka pelaku kasus mutilasi terhadap Siti Aminah (44), yang dipotong tubuhnya dan disimpan dalam kulkas di kelurahan Brang Biji, Sumbawa. Pelakunya adalah Muslim (46), suaminya sendiri.

Baca Juga : babinsa-dan-babinkamtibmas-teduh-amankan-bb-2-unit-spm-dan-paket-sabu/

“Kami dari Polres Sumbawa dan Satreskrim telah menetapkan tersangka yang berinisial MS,” ujar Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio SIK MH melaluiKasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH, saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2020).

Baca Juga : jadi-narasumber-di-rri-radio-danrem-162-wb-kentongan-sebagai-isyarat-bencana-saat-sikon-darurat/

Muslim merupakan suami kedua dari korban. Korban sudah bercerai dengan suami pertamanya.
Dalam kesehariannya, antara korban dan pelaku tinggal serumah dengan anak-anak dari korban dari suami pertama.

Faisal menambahkan, kesimpulan sementara motiv dibalik pembunuhan tersebut adalah cemburu, Pelaku diduga cemburu karena mantan suami korban sering datang menjenguk korban dan anak-anaknya tapi pihak kepolisian masih mendalami motif lainnya.

Atas pembuatannya ini, pelaku terancam hukuman mati karena melanggar pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” ujar Faesal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu