Dua Hari Diselidiki. Polisi amankan Puluhan Gulung Sabu-sabu di Dompu.

Dompu. PublikOnline – Peredaran Narkoba di Nusa Tenggara Barat khusunya di Kabupaten Dompu telah menunjukan perubahan yang signifikan, dalam bulan Januari 2020 saja Anggota Sat Narkoba Polres Dompu telah menangkap dan mengamankan beberapa oknum yang diduga memiliki, menjual dan menggunakan Narkotika berbagaimacam jenis.

Belum cukup sampai di situ, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu lagi-lagi menangkap dua orang tindak pidana Narkotika masing-masing berinisial SR (30) asal desa Nangamiro dan MRP (19) asal desa Calabai kecamatan Pekat.

“Penangkapan yang dilakukan oleh anggota di dusun Biranti desa Nangamiro dilakukan karena terbukti kedua tersangka memiliki Narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Dompu, AKBP SYARIF HIDAYAT, SH., di Mapolres Dompu, Jumat.

Dikatakan Kapolres, sebelum melakukan penangkapan, anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh kanit Obsnal Narkoba ResDompu BRIPKA MASRUN melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi rumah tersangka selama dua hari. Penyelidikan dilakukan dari informasi masyarakat bahwa di rumah salah satu tersangka sering dilakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu buah tas pinggang warna silver yang di dalamnya terdapat 43 gulung klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga NARKOTIKA jenis sabu-sabu dan satu gulung besar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga juga sabu-sabu.

Selain itu, Polisi juga mendapatkan barang bukti satu buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 2 (dua) buah tabung kaca, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah korek api yang sudah di modif, 1 (satu) buah tutup botol yg sudah di modif (tutupan bong), 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) unit handphone.

Barang bukti dan dua tersangka diamankan di Mapolres Dompu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu