Pemuda di Bima Ditangkap Polisi Saat Hendak Menjual Leptop Hasil Curian.

Bima. PublikOnline – Anggota Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Bima menangkap dan mengamankan seorang pemuda berinisial “P” (23) mahasiswa Tamsis Padolo asal desa Mpili kecamatan Donggo Kabupaten Bima karena diduga mencuri satu unit leptop milik Romansyah yang juga warga desa Mpili.

Tersangka ditangkap di rumah temannya yang berinisial AW di desa Samili kecamatan Woha kabupaten Bima saat hendak melakukan transaksi jual beli leptop hasil curian tersebut.

Kapolres Bima, AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO, S.IK melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI di Bima, Jumat, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka atas dasar laporan dari korban yang kehilangan satu unit leptop.

Korban mengaku, laptopnya hilang saat pulang dari sawah pada Sabtu (11/1/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WITA. sebelum leptop itu hilang, Ia menyimpannya di bawah bantal. Kemudian korban bergegas ke sawah. Setelah pulang dari sawah, leptop tersebut hilang entah siapa yang mengambilnya.

“Setelah korban melapor kehilangan leptopnya, anggota Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi,” kata Kapolres.

Dari informasi diketahui bahwa tersangka akan menjual leptop tersebut dan akan melakukan transaksi di rumah AW di desa Samili kecamatan Woha.

“Anggota langsung menggerebek rumah AW dan menangkap P bersama barang bukti satu unit leptop yang dicuri oleh tersangka saat ingin menjualnya”, beber Kaolres, di Bima, Jumat.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mako Polres Bima untuk diproses penyidik lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu