Bungkusan Rokok Berisi Narkoba. Pemuda asal Mapin Rea Ditangkap Polisi di Poto Tano.

Sumbawa Barat. PublikOnline – Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali menangkap seorang tersangka yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis Sabu di pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 19.30 WITA.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial RA (21) asal desa Mapin Rea kecamatan Alas kabupaten Sumbawa tersebut dilakukan karena adanya informasi tentang transaksi narkotika yang akan dilakukan RA di dalam pelabuhan Poto Tano.

“Kami mendapat informasi akan ada transaksi di dalam pelabuhan, dan anggota langsung melakukan pendalaman, penyelidikan dan pengintaian di lokasi pelabuhan.” Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU BUDIMAN PERANGIN ANGIN, melalui PS Paur Subbag Humas, BRIPKA MAYADI ISKANDAR, di Taliwang, Minggu.

Setelah beberapa saat, Kasat Res Narkoba yang memimpin langsung penyelidikan dan pengintaian, bersama anggota melihat tersangka memasuki pelabuhan dan menuju areal dekat ATM BNI.

Tidak menunggu lama, anggota langsung menangkap dan menggeledah tersangka dengan ciri-ciri yang sudah terlebih dahulu dikantongi Polisi dan disaksikan warga setempat.

http://infopublik.id/kategori/nusantara/397778/polres-sumbawa-barat-atur-dan-himbau-pengguna-jalan-di-ruas-jalan-licin

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan bungkusan rokok yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu, satu unit handphone Xioami, dompet warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi EA 3866 GB.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu