Bupati Sumbawa Barat Terima Penghargaan SAKIP Award Dari Kemenpan RB.

Sumbawa Barat. PublikOnline – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dibawah Kepemimpinan Bupati Dr Ir H W Musyafirin, MM., bersama Wakilnya Fud Syaifudin, ST., Kembali meraih Penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) AWARD  dari Kementerian Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi ( kemenpan RB) sebagai Kabupaten terbaik yang menerapkan system akuntabilitas kinerja instansi.

Penghargaan itu diterima oleh Bupati Sumbawa Barat di SAKIP AWARD yang diadakan di Bali, Senin (27/1/2020).

SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Laporan SAKIP terdiri atas dokumen perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi dan capaian.

”Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka pemerintah Sumbawa Barat telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut dengan SAKIP ” kata Bupati.

Menurutnya, sistim Akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem tersebut yang dapat diartikan sebagai perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya. Bagi seorang pimpinan atau kepala daerah, SAKIP akan berguna untuk bisa mengukur setiap pembangunan atau kinerja yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, sistem ini bisa juga dijadikan sebagai tolak ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu