Angka Graduasi Atau Penurunan KPM Terbanyak Diraih Sumbawa Barat
Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) adalah satu-satunya kabupaten dengan angka Graduasi tertinggi atau penurunan jumlah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Pencapaian tersebut diapresiasi oleh Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang perlindungan dan Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial KSB, Endang Yunari, S.Pi, saat ditemui di Taliwang, Rabu (29/1/2020).
Ia mengatakan, penghargaan itu diberikan oleh Dinas Sosial Provinsi karena Sumbawa Barat mampu mengurangi angka KPM pada tahun 2019 lalu.
“Target Graduasi pada 2019 adalah 200 KPM, tetapi kami dapat mencapai lebih dari itu yaitu 209 KPM yang keluar dari KPH,” katanya.
Oleh karenanya, Dinas Sosial Provinsi memberikan tiga penghargaan sekaligus kepada Sumbawa Barat di antaranya, Graduasi terbanyak se-NTB, pendamping PKH terinovatif dan Administrator Pangkalan Data terbaik se-NTB.
“penghargaan tersebut diberikan oleh Provinsi di Mataram pada acara puncak peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial dan Jambore Pilar-pilar Sosial Desember 2019 lalu,” tuturnya.
Dijelaskan oleh Endang, Graduasi ini ada dua yaitu Graduasi Alami yang disebabkan oleh habisnya komponen atau tanggungan sebuah keluarga seperti keberadaan ibu hamil/anak balita, lansia, anggota keluarga dengan disabilitas, anak SD, anak SMP, dan anak SMA, sehingga KPM secara otomatis keluar dari daftar peserta PKH.
Sementara Graduasi mandiri adalah mereka yang merasa sudah mandiri dan dan sejahtera sehingga secara sukarela keluar dari kepesertaan KPH.
Pada Tahun 2020 ini, Disos KSB menargetkan 250 KPM yang akan mengalami Graduasi. Target ini akan terus dipacu sehingga angka kemiskinan di KSB dapat segera ditekan.
Sementara Kepal Dinas Sosial KSB, dr. H. Syaifuddin, mengatakan bahwa KPH ini adalah program yang kompleks dan bertujuan khusus, dimana program ini bertujuan untuk memberikan pemberdayaan kepada masyarakat, perbaikan gizi, perubahan mainset dan banyak lagi manfaatnya.
“Jadi bantuan yang diterima oleh KPM ini bukan diterima begitu saja tetapi diterima dengan syarat atau harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu sebelum menerima bantuan,” katanya.
Kewajiban atau syarat yang harus dipenuhi tersebut seperti pada komponen pendidikan, anak harus memiliki tingkat kehadiran di atas 80 persen setiap bulannya atau tidak boleh alpa lebih dari empat kali, contoh lainnya adalah pada komponen kesehatan, ibu hamil dan balita harus memeriksakan kesehatannya secara berkala.
“Jika tidak bisa dipenuhi maka bantuannya akan ditunda atau ditangguhkan ke bulan berikutnya, sampai syaratnya terpenuhi.” Katanya.
Jika ini bisa dilakukan dengan baik oleh masyarakat maka secara tidak langsung akan merubah mainset dan kebiasaan masyarakat ke arah yang lebih baik. Anak sekolah menjadi rajin, mencegah stunting pada bayi baru lahir, meningkatkan gizi keluarga dan banyak manfaat lainnya.
“Bansos PKM ini juga mememenuhi semua kebutuhan dasar masyarakat, sehingga mengeluarkan masyarakat dari ekonomi yang terpuruk,” katanya.