Motor Warga Bima Hasil Penggelapan Ditemukan Anggota Intel Brimob. Polisi Cari Pelaku.
Bima. PublikOnline – Kapolsek Woha melalui Kanit SPKT, Aipda Muslim menerima barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi EA 2870 AM dari anggota intel Brimob NNusa Tenggara Barat, di Polsek Woha Kabupaten Bima, Selasa 28 Januari 2020 lalu.
Barang bukti sepeda motor tersebut ternyata milik seorang warga Desa Talabiu yang sehari-hari bekerja sebagai ojek. Sepeda motor ditemukan dari hasil sitaan giat Intel Brimob NTB.
Kapolres Bima AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, S. I.K melalui Kasubbag Humas Akp Hanafi, di Bima, Jumat, mengatakan, motor yang disita Intelmob ini adalah motor kasus penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga Desa Talabiu Kabupaten Bima atas nama Firdaus (35) pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu.
Sebelumnya Firdaus (35) melaporkan kejadian penggelapan motornya ke Polsek Woha pada Jumat, 24 Januari 2020.
“Penggelapan motor korban dilakukan oleh AM warga Desa Teke Kabupaten Bima pada Selasa 21 Januari 2020 sekitar pukul 01.30 wita di pangkalan ojek simpang empat Desa Talabiu,” jelas Kanit melalui Kassubag Humas Polres Woha, Akp Hanafi.
Kejadian bermula dari pelaku AM meminta korban menjemputnya di Desa Teke dan diantar ke Desa Talabiu, setelah sampai di pangkalan ojek simpang empat desa Talabiu, pelaku mebujuk korban meminta sepeda motor korban untuk disewakan.
“Pelaku berpura-pura menyewa motor korban dengan beralasan ada keperluan di Kabupaten Dompu yang jaraknya puluhan kilo dari Desa Talabiu,” ungkapnya.
Setelah sepeda motor dibawa dan gak ada kabar lagi sampai laporan korban masuk ke Polsek Woha, korban mencoba menghubungi via telpon seluler namun nomor pelaku tidak bisa dihubungi,” tambah Kapolres.
Merasa dibohongi, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Woha untuk ditindaklanjuti. Saat ini pelaku AM masih dalam pengejaran Polisi.