Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Praktek Perjudian. Lima Tersangka Digiring ke Polres.
Sumbawa Barat. PublikOnline – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menggiring lima orang terduga pelaku tindak pidana perjudian di Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat pada Jum’at (31/1/2020) sekitar pukul 15.15 WITA.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.IK melalui Kasat Reskrim, Akp Muhaemin., di Taliwang, Sabtu, dalam siaran pers mengatakan, kelima orang laki-laki terduga pelaku ditangkap saat melakukan praktik perjudian menggunakan kartu Remi di salah satu rumah pelaku di Kelurahan Bugis Taliwang.
“Dari informasi warga tentang adanya praktek perjudian, anggota langsung ke tempat kejadian tersebut dan menangkap para pelaku yang sedang bermain judi Remi,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, tim Opsnal Sat Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang senilai Rp210 ribu yang digunakan untuk judi.
“Bersama barang bukti, para pelaku kami amankan dan kami bawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Lima terduga pelaku tindak pidana perjudian yaitu DS (52) warga kelurahan Dalam, BR (51) kelurahan Bugis, RD (50) warga kelurahan telaga bertong, ABD (57) kelurahan Dalam, DMT ( 58) warga kelurahan Bugis.
Sementara itu, PS Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat, Bripka Mayadi Iskandar juga membenarkan para pelaku sudah dibawa ke tahanan Mapolres untuk disidik sesuai aturan yang berlaku.