Serangan Jantung, Guru Besar Unram, Prof. Natsir Meninggal Dunia

Prof. H. Muhammad Natsir, SH., M.Hum (Suara NTB/dok)

MATARAM. PublikOnline – Kabar duka menimpa civitas akademika Universitas Mataram. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unram, Prof. H. Muhammad Natsir, SH., M.Hum, meninggal dunia, Selasa, 11 Februari 2020. Berdasarkan informasi yang diterima Suara NTB, Prof. Natsir meninggal akibat serangan jantung.

“Informasi sementara, meninggal karena serangan jantung,” kata Wakil Rektor II Unram Dr. Kurniawan, saat dihubungi melalui telepon, Tulis SuaraNTB.com, Selasa (11/2/2020).

Diceritakan Kurniawan, almarhum yang beberapa hari lalu itu dikukuhkan sebagai guru besar Fakultas Hukum Unram meninggal sekitar jam 18.30 di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram. “Meninggal di rumah sakit kota,” jelasnya.

Lebih jauh dituturkan Kurniawan, berdasarkan cerita kerabat yang membawa almarhum ke rumah sakit, Prof. Natsir meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

“Meninggal di jalan,” sambungnya.

Saat dibawa jelasnya, kondisi tubuh almarhum sudah membiru. Sehingga prediksi sementara meninggal akibat serangan jantung. “Cerita dua orang yang membawanya ke rumah sakit tubuh almarhum sudah membiru,” tutup Kurniawan.

Perjuangan Berat
Prof. Dr. H. Muhammad Natsir, SH, M.Hum merupakan putra asli Wera, Bima. Ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Selasa, 4 Februari 2020.

Pencapaian itu beliau raih setelah melalui berbagai perjuangan dan rintangan cukup panjang. Sedikit yang menyangka, anak gunung yang dulunya sekolah tanpa alas kaki itu bisa meraih gelar tertinggi di bidang akademik. Tidak ada yang mustahil. Mungkin kata itulah yang tepat menggambarkan sosok Natsir.

“Itu zaman susah, sekolah tidak pakai sandal,” tutur Natsir mengenang masa kecilnya yang penuh perjuangan pada Suara NTB, Senin, 3 Februari 2020.

Tumbuh hidup di pelosok nan jauh dari kota tak menghalangi putra pasangan H. Abdul Hakim Zen (Alm) Hj. Siti Zahara ini untuk rajin dan giat belajar. Motivasinya yang kuat untuk mau sukses memaksa Natsir muda tidak kenal waktu belajar. Baginya, keterbatasan dalam segala hal termasuk akses pada masa itu tidak menghalanginya. Justru itulah yang memperkuat motivasinya.

Natsir menempuh pendidikan SD Negeri 3 Bima, lulus tahun 1973. Setelah itu melanjutkan ke jenjang SMPM Gubug Jawa Tengah, lulus tahun 1976 , dan SMAN Demak Jawa Tengah, lulus tahun 1979, Sarjana Hukum Universitas Mataram, lulus tahun 1985, Magister Hukum Universitas Brawijaya, lulus tahun 2000, Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawjiaya, lulus tahun 2014.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menetapkan Natsir sebagai Guru Besar di bidang Hukum Pidana, dengan Surat Keputusan Nomor 24551/M/KP/2019, Tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen. Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi. Berdasarkan Penetapan Angka Kredit Direktur Jendral Sumber Daya Kemenristekdikti Nomor 151/D2.1/KK.001.00/GB/2019 Tertanggal 31 Mei 2019 diangkat menjadi Profesor/Guru Besar, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2019 dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2019 oleh Kemenristekdikti, pengiriman dokumen pengusulannya ke Jakarta pada tanggal 30 April 2019.

Bagi Natsir, apa yang telah diraihnya kini tidak terlepas dari peran berbagai pihak yang telah mendorong dan membantunya secara moral dan moril. Mulai dari dukungan keluarga, fakultas, dan universitas. “Saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah turut berjasa dalam mengantarkan saya menjadi guru besar,” kata suami Hj. Baiq Hasniwati ini.

Lebih jauh bapak dari tiga orang anak yaitu Nanda Ivan Natsir, SH.MH., M. Arief Sanjani Natsir, SE.MM., dr. Rizka Naniek Natsir ingin agar apa yang telah diraihnya itu mampu memotivasi anak-anak muda saat ini untuk tidak mudah menyerah dengan keadaan.

Menurutnya, apapun keadaan yang dilalui seseorang harus menjadi pelecut munculnya potensi diri. ”Mudahan anak-anak muda ini bisa termotivasi bahwa jangan pernah meny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu