Beraksi di Sebuah Rumah, Satu Pelaku Penjambretan Akhirnya Dibekuk Polisi.
Lombok Timur – Seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial BI (29) diringkus tim Resmob Polres Lombok Timur karena beraksi di sebuah rumah kos yang berada di Dusun Terara, Kecamatan Terara Lombok Timur, Sabtu (15/02/2020).
Diketahui bahwa pelaku berasal dari Dusun Kapit Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Timur melakukan aksinya pada Jumat (14/2) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lombok timur Akp I Made Yogi, di Lombok Timur, Sabtu, mengatakan, modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya berpura-pura membeli minuman. Melihat situasi sepi, pelaku langsung menjambret kalung korban.
“Saat kejadian situasi memang sepi, warga sedang melaksanakan ibadah sholat jumat. Korban didatangi oleh seorang pelaku yang berpura-pura membeli minuman jenis Nutribus, sementara seorang lainnya menunggu di atas motor. Tidak menunggu lama, pelaku yang sudah memastikan situasi aman langsung menarik kalung emas korban dengan paksa,” katanya.
Seorang saksi, Bq Sumenah yang berada di lokasi saat kejadian juga menceritakan kejadian itu, saat pelaku menjambret kalung, Sumenah sedang mengambil Nutribus yang dibeli oleh pelaku.
Mengetahui kejadian tersebut Sumenah langsung berteriak, mengejar dan melempar pelaku dengan menggunakan minuman.
Sebelum pelaku melarikan diri, Sumenah sempat saling pukul dan tarik menarik dengan pelaku yang hendak menaiki motor temannya yang sudah bersiap-siap.
“Sepeda motor pelaku sempat terjatuh, namun pelaku berhasil kabur Dengan berhasil membawa potongan kalung emas milik korban,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap barang-barang milik para pelaku yang tertinggal di TKP, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pelaku di Desa. Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Loteng, tanpa perlawanan.
“Satu orang rekan pelaku sebelumnya sudah tertangkap atas nama AR Kini sedang menjalani proses hukum di rutan Selong,” ujarnya
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Timur guna Pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut. dan kalung emas sudah dikembalikan kepada korban.