Olah TKP Pencurian Kayu Jati di Bendungan Pela Parado Bima. Tiga Orang Masih Buronan.
Bima. PublikOnline – Kapolsek Parado, IPDA Nasaruddin beserta personilnya mendampingi penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara atas kasus pencurian kayu jati yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SS (32) asal Desa Pela di dalam kawasan hutan tutupan Negara di areal bendungan Parado, Kecamatan Parado Kabupaten Bima, Senin (17/2/2020).
Kegiatan olah TKP dari awal hingga pemindahan barang bukti kayu Jati tersebut diikuti juga oleh anggota Ki Senapan 472 Bima dan pihak KPH serta Polisi Kehutanan (Polhut).
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S. IK, melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi, di Bima, Selasa, menjelaskan, sebelumnya pencurian kayu Jati dilakukan oleh pelaku dengan membawa kayu jati sebanyak 40 batang dari hutan tersebut menggunakan rakit untuk dipindahkan ke dekat jalan menuju bendungan sehingga dapat diangkut menggunakan truk.
Aksi pencurian tersebut diketahui oleh anggota TNI Kompi Bima yang sedang melakukan patroli pada Minggu (16/2/2020).
“Saat itu pelaku bersama tiga temannya yang berhasil melarikan diri dari pengejaran anggota TNI, hanya SS yang berhasil ditangkap” ungkapnya.
Pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. Dan ketiga pelaku yang meloloskan diri dalam pengejaran Polisi.