Isu Penculikan Anak Marak, KNPI minta Aparat Kepolisian Patroli Sekolah dan Tindak Tegas Pelaku.
Sumbawa Barat. PublikOnline – Maraknya isu penculikan anak di Indonesia sejak dulu selalu meresahkan masyarakat, Keresahan itu juga saat ini dirasakan oleh Masyarakat Sumbawa Barat (KSB). Beberapa waktu lalu tersebar di media sosial isu pelaku penculikan anak yang nyaris menculik seorang anak Sekolah di salah satu Sekolah Dasar di KSB yang dilaporkan oleh orang tua sang anak.
Menurut pengakuan anak tersebut, Ia nyaris dibawa oleh orang tak dikenal yang menghampirinya pada Kamis (27/2/2020), untung saja sang anak bisa menyelamatkan diri dengan cara menggigit tangan pelaku.
Kejadian ini menyita perhatian Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sumbawa Barat, Trisman. Ia mengatakan issu ini sangat meresahkan masyarakat karena begitu cepat media sosial menyebarkannya.
“Tentu ini membuat semua msyarakat, khsusnya para orang tua menjadi waspada ekstra atas issu itu,” katanya di Taliwang, Jumat (28/2/2020).
Baca Juga : tim-pengawasan-orang-asing-optimalkan-pengawasan-terhadap-wna/
Di sisi lain, tambahnya, akibat isu ini memberikan dampak negative bagi aktifitas masyarakat KSB. Oleh krena itu, Ketua KNPI KSB berharap pihak Polisi dapat memberikan kemanan ekstra agar masyarakat yakin dan merasa terlindungi.
“Saya berharap sikap aktif pihak berwajib untuk mengadakan penjagaan dan patroli di sekolah-sekolah pada pagi dan siang hari saat anak-anak pulang, sehingga anak-anak dan para orang tua tidak resah lagi,” katanya.
Isu seperti ini menurutnya harus segera ditindaklanjuti mengingat Taliwang khusunya dan KSB umumnya dikenal sebagai ibu kota dan kabupaten yang sangat kondusif.
Baca Juga : senangnya-anak-anak-kunjungi-kodim-1628-sb-dandim-merasa-bangga/
“Jika benar terjadi maka perlu tindakan keras bagi pelaku agar hal semacam ini tidak terjadi di lingkungan kita,” harapnya.
Dia berharap, semoga atensi KNPI ini menjadi penyemangat untuk seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang dan percayakan kepada aparat penegak hukum untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.,