Hendak Transaksi Narkoba di Pasar. Dua Terduga Pemilik 13 Poket Shabu di Sumbawa Barat Ditangkap Polisi.
Sumbawa Barat. PublikOnline – Aksi dua pemuda berinisial AG (26) asal Desa Lekong Kecamatan Alas dan SAT (26) asal Desa Senayan Kecamatan Poto Tano berakhir sudah, keduanya ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat dipimpin IPTU Budiman Perangin Angin saat hendak bertransaksi Narkoba jenis Shabu di pasar Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 00.15 Wita.
Kapolres Sumbawa Barat, Herman Suriyono, S.IK., melalui Kasat Narkoba, IPTU Budiman Perangin Angin, di Taliwang, Rabu, mengatakan, sebelum melakukan transaksi, Polisi telah mendapat laporan dari warga bahwa akan ada transaksi Narkoba di sekitar pasar Maluk.
Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan dan pendalaman lokasi. Polisi kemudian menggeledah dua orang yang diduga menjadi target sesuai dengan informasi awal.
“Kami tidak menemukan apapun di dalam saku atau di badan kedua terduga,” katanya.
Polisi akhirnya menyisir lokasi pasar dan mengumpulkan informasi dari warga hingga menggeledah kos-kosan tempat terduga tinggal.
Di kos itulah Polisi menemukan barang bukti 13 (tiga belas) poket sabu yang digulung menggunakan karung dilapisi plastik hitam dan disimpan di belakang kos tersebut. Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah kaca, 1(satu) buah HP OPPO AK 1 Warna Hitam, 1(satu) buah HP SAMSUNG Warna Hitam, Uang Rp.350.000, dan 1 Unit Sepeda motor Revo No.Pol EA 5136 HE.
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didatangkan dari Kecamatan Alasa Kabupaten Sumbawa dan akan dijual di Maluk.
Kedua nya dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar dan menangkap pengedar lainnya.