Smelter di Sumbawa Barat Akan Segera Dibangun pada Juni 2020 Mendatang.

Sumbawa Barat. PublikOnline – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. W Musyafirin, menegaskan bahwa Fasilitas pengolahan hasil tambang atau smelter di KSB akan segera dibangun. Hal tersebut disampaikan Bupati dalam rapat pemantapan rencana kerja pembebasan lahan dan pengurusan perizinan untuk lokasi smelter di Ruang Rapat Utama Graha Fitrah, Rabu, (18/03/2020).

Hal tersebut cukup beralasan, karena dukungan Pemerintah Pusat dan Komitmen PT. Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) cukup kuat. Tim percepatan pembangunan smelter pun terus bekerja mengawal dan memastikan pembangunan smelter tetap sesuai jadwal.

Sebelumnya rencana pembangunan Smelter tersebut, menuai pro dan kontra masyarakat sekitar tambang, namun setelah diyakinkan pemerintah daerah, akhirnya masyarakat menyadari dan bersedia mendukung pembangunan smelter dan perusahaan turunan lainnya.

Proses pembangunan smelter akan tetap berjalan bahkan Bupati mengatakan, konstruksinya akan dimulai pada bulan Juni 2020 mendatang.

Smelter adalah fasilitas pengolah hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir.

Pembangunan Smelter diwajibkan bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia, baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil.

Sebagai bukti keseriusan akan dibangunnya smelter di KSB, Pemerintah Pusat sudah menetapkan Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dimana didalamnya ditetapkan Kecamatan Maluk sebagai Kawasan Industri.

Ditambah lagi dengan telah tuntasnya proses pembebasan lahan untuk kawasan Smelter. “Artinya tidak ada alasan Smelter tidak dibangun” Kata Bupati.

Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah, Kepala Kejaksaan KSB, kepala BPN KSB, Kabag Operasi Polres KSB, Kepala Dinas PUPRPP, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Tim fasilitasi smelter, Kapolsek Maluk, Danramil Maluk-sekongkang, dan Notaris Wira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu