Grebek Praktik Prostitusi, Polisi Amankan Mucikari dan Seorang Wanita Saat Main Kuda-kudaan

Sumbawa. PublikOnline –  Seorang mucikari berinisial AA (27) warga Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa berhasil diamankan Anggota Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Selasa (24/3) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Penangkapan itu berawal dari penggerebekan sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa yang diketahui sering dijadikan lokasi prostitusi.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi, dalam rilis resminya, di Sumbawa, Jumat,  menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Gatarin 2020 dengan sasaran judi, miras dan prostitusi.

Baca Juga : pulang-dari-makassar-satu-penumpang-km-binaiyah-asal-dompu-didiagnosa-suspect-covid-19/

Selain mengamankan mucikari, Polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial RR (24) warga Kelurahan Seketeng, yang melakukan praktek prostitusi.

“Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, sprei hijau putih, HP Oppo A9 dan HP Xiaomi Redmi 5,” katanya.

Awalnya Polisi mendapat informasi dari warga tentang maraknya praktek prostitusi di wilyah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan terungkap jika di salah satu kos-kosan Kampung Mande Kelurahan Bugis kerap dijadikan lokasi prostitusi.

Akhirnya Tim menggrebek kos-kosan dimaksud, dan di salah satu kamar ditemukan pasangan sedang melakukan hubungan badan.

Saat itu juga mucikari dan pasangan tanpa surat nikah ini digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada penyidik, mucikari tersebut mengaku ‘menjual’ korbannya seharga Rp 500 ribu. Atas perbuatannya, sang mucikari dijerat dengan pasal 298 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu