KNPI Himbau Perantau Masuk Sumbawa Barat Agar Laporkan Diri ke Pusat Kesehatan Terdekat.

Sumbawa Barat. PublikOnline – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Trisman, menghimbau warga yang merantau dan balik ke KSB agar memeriksakan dan melaporkan diri ke Pusat Kesehatan terlebih dahulu.

Himbauan tersebut harus menjadi atensi semua pihak untuk mencegah penyebaran Virus Covid19 di Sumbawa Barat, karena di Nusa Tenggara Barat ada dua kasus Covid19 yang dinyatakan Positif.

Kondisi pemeriksaan keluar masuk warga di Posko penanganan Covid19 di Poto Tano.

“Ini harus diperhatikan karena dampak dari gerakan Work Form Home yang meliburkan semua pelajar/mahasiswa dan warga umum,” kata Trisman saat di temui di Taliwang, Sabtu (28/3/2020).

Akibat kebijakan tersebut, tambah Trisman, diprediksi akan terjadi pergerakan kluar masuk warga KSB yang berlebihan dalam dua minggu ke depan.

Baca Juga : grebek-praktik-prostitusi-polisi-amankan-mucikari-dan-seorang-wanita-saat-main-kuda-kudaan/

Trisman berharap pemerintah melalui Satuan Tugas penanganan Covid19 tegas melakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang kendaraan pribadi maupun umum.

“Hal ini semata-mata dilakukan untuk sterilisasi area KSB dari penyebaran pendemi Corona,” tuturnya.

Ketua KNPI KSB, Trisman (dua dari kanan) kunjungi posko satgas Covid19 di Poto Tano.

Menurutnya, jika gerakan ini dilakukan bersama untuk melawan penyebaran covid19 di NTB dan KSB khusunya maka virus corona akan mampu dikendalikan penyebarannya.

Baca Juga : pulang-dari-makassar-satu-penumpang-km-binaiyah-asal-dompu-didiagnosa-suspect-covid-19/

Trisman juga mengajak warga untuk mencegah penyebaran virus ini mulai dari diri sendiri yaitu menerapkan hidup sehat, makan yang bergizi, cuci tangan setelah beraktivitas dan sebelum makan, kurangi kontak fisik dan kerumunan orang banyak.

“Salam semangat untuk tenaga kesehatan, saat ini mereka adalah pahlawan bangsa yang berada di garis terdepan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu