Penerima Ganja dari Medan Diringkus Opsnal Resnarkoba Polda NTB
MATARAM, – Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja.
Pelaku DM (19) adalah warga Serengat Selatan, Desa Prapen, Praya Lombok Tengah. Proses penangkapan dilakukan saat pelaku mengambil paket berisi ganja pada kurir pengiriman JNE, Rabu (15/4).
Bersama pelaku diamankan pula sejumlah barang bukti berupa, satu buah paket yang didalamnya berisi satu bungkus besar diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 500 gram. Satu unit HP Merk ViVO. Satu buah Dompet warna coklat yg berisi KTP dan ATM dan satu unit Sepeda Motor Nomor Polisi DR 2324 TT.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K, M.Si menjelaskan kronologis penangkapan . Dimana, Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Bripka M. Faisal, SH meringkus pelaku di halaman Kantor Cabang JNE Praya, Loteng.
“Saat itu, pelaku mengambil paket barang yang dikirim dari Medan Sumut dengan nama dan alamat penerima, pelaku,” jelasnya.
Setelah mengambil paket barang, Tim Opsnal mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan Ganja di dalam bungkusan paket. “Pelaku beralasan paket yang di ambil disuruh oleh seseorang yang beralamat di Gili Trawangan,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku beserta BB diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini juga Tim Opsnal melakukan pengembangan terkait orang yang menyuruh mengambil paket,” ujarnya. (Lakeynews)