Cegah Penyebaran Covid-19 Kendaraan dan Penumpang Tidak Ber KTP Sumbawa Barat Disarankan Putar Balik.




Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menghentikan sementara operasional angkutan darat, laut dan udara dari dan keluar KSB dalam masa mudik 2020 untuk mencegah penyebaran covid-19. Aturan ini berlaku sejak tanggal 24 April  hingga 31 Mei 2020.

Menindaklanjuti aturan tersebut, jalan masuk menuju wilayah KSB saat ini diperketat. Bahkan angkutan umum yang mengangkut warga yang bukan ber KTP KSB disarankan untuk putar balik.

Danramil Seteluk, Kapten Inf I Nyoman Mandi, saat ditemui di Seteluk, Senin (27/4) mengatakan, kendaraan pribadi, angkutan umum atau penumpang bus yang terbukti bukan ber KTP KSB diminta untuk kembali dan tidak diizinkan masuk untuk sementara waktu.

“Tidak diizinkan masuk, kecuali yang benar-benar memiliki keperluan penting atau mendesak seperti kendaraan yang mengangkut logistik, ambulan, pemadam, dan kendaraan penanganan covid-19,” jelasnya.

Hal ini dilakukan agar penyebaran covid-19 dapat dihindari karena saat ini sejumlah Kabupaten di Nusa Tenggara Barat memiliki kasus positif covid-19 yang dapat tertular jika pembatasan wilayah ini tidak dilakukan sementara waktu.

“Kami harap, apa yang dilaksanakan ini bisa dipatuhi masyarakat karena ini demi kebaikan bersama,” jelasnya.

Dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, pemerintah KSB telah menempatkan beberapa posko di jalan masuk ke wilayah KSB dan di sejumlah pelabuhan.

Hingga saat ini, total jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 129 orang, 5 masih pemantauan dan 124 selesai pemantauan. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) delapan orang dan telah selesai dalam pengawasan.

Sementara Orang Tanpa Gejala (OTG) 108 orang dan kasus konfirmasi positif 2 orang, salah satunya meninggal.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu