Sejumlah Wali Murid Dukung Keputusan Pemerintah Sumbawa Barat. Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 30 Mei 2020
Taliwang. PublikOnline – Sejumlah wali murid Sekolah Dasar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendukung keputusan pemerintah daerah memperpanjang masa belajar dari rumah dari tanggal 28 April hingga 30 Mei 2020 dalam mencegah penyebaran covid-19.
Salah satu wali murid SD Negeri I Taliwang, Wiwin Juliatri, saat mendatangi sekolah untuk menanyakan informasi keputusan perpanjangan belajar dari rumah. Ia sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah karena saat ini kasus positif di Sumbawa Barat sudah terjadi dan sudah dinyatakan sebagai zona merah.
“Kami sangat takut jika saat ini anak-anak kami disuruh masuk sekolah, apalagi saat ini covid-19 di NTB semakin banyak,” katanya, di Taliwang, Senin.
Wali Murid lainnya, Lisna Tarida warga Kelurahan Bertong Kecamatan Taliwang juga merasa bersyukur dengan keputusan pemerintah KSB, karena dirinya sebagai orang tua sangat resah jika anaknya keluar rumah.
“Apalagi pergi sekolah, anak saya keluar main di luar rumah aja tidak saya izinkan. Saya berterimakasih kepada pemerintah karena telah memberikan keputusan yang kami rasa sangat tepat dan menenangkan kami,” ungkapnya.
Dalam rilis resmi Bupati KSB per tanggal 24 April 2020, pemerintah daerah kembali memutuskan memperpanjang masa belajar dari rumah untuk ketiga kalinya, mulai dari PAUD hingga SMP sampai 30 Mei 2020 mendatang dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Hal Ini untuk melindungi peserta didik dan warga sekolah di tengah situasi meluasnya wabah corona di Indonesia yang saat ini semakin bertambah.
Sebelumnya Pemda KSB memutuskan belajar mandiri di rumah bagi seluruh siswa dari PAUD sampai SMP sejak 18 April 2020 hingga 28 April, dan ditambah lagi sampai 30 Mei 2020. Namun karena pandemi Covid-19 dan melarang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maka belajar dari rumah untuk murid sekolah diperpanjang lagi.
Bupati meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KSB agar menyusun langkah strategis dan terukur untuk menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar dengan sistem Daring atau pembelajaran jarak jauh.
Dalam hal ini, Kepala Sekolah dan Guru tidak boleh memberikan tugas yang membuat siswa berkelompok dan meninggalkan rumah.
Bupati juga meminta agar orang tua dan wali siswa agar melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap putra putri selama belajar di rumah.
Selama wabah corona menyebar, Pemda KSB telah melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebarannya termasuk membentuk posko-posko di setiap pintu masuk KSB.
Pingback: Cegah Covid -19, Koramil 1614-02/Kempo Dan Polsek Kempo Bubarkan Kumpulan Pemuda - PUBLIKONLINE