Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Ringkus Empat Pria Pemilik Narkoba 46,86 Gram
Kota Bima – Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap empat terduga pemilik Narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,86 gram, di Jalan Bandeng, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Rabu (13/5) sekitar pukul 00.30 wita. Pada saat penangkapan, polisi menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti.
Keempat pelaku diketahui masing-masing berinisial AR (37), TF (20) dan IS (44), ketiganya berasal dari Kelurahan Tanjung Kota Bima, Sementara satu orang lainnya HH (31) pria asal Desa Bente, Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ramli SH dalam laporan tertulisnya di Bima, Rabu, mengatakan, saat dilakukan penangkapan salah seorang pelaku sempat membuang barang bukti yang diduga sabu-sabu.
Berawal dari informasi warga bahwa salah satu rumah di daerah tersebut sering dijadikan transaksi Narkotikan, polisi lalu mengembangkan informasi dan melakukan pengintaian.
Usai mendapat informasi keberadaan para pelaku, anggota yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Ramli SH bersama Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Agung bergerak cepat menggerebek rumah tersebut dengan cara mendobrak pintu depan rumah dan menangkap para pelaku.
Kepada polisi, salah seorang pelaku AR mengaku barang haram itu miliknya. Penggrebekan dan penangkapan itu disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Barang bukti 46,86 gram sabu-sabu ditemukan dalam tiga kantong palastik klip besar siap jual. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, empat plastic klip kosong, dua buah gunting, empat unit handphone, liam korek api, dan tiga sendok pipet.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi terus mengembangkan kasus ini karena diduga menjadi sindikat dan pemasok Narkoba di Kota Bima.