Anggota Polres Dompu Amankan Tiga Unit Sepeda Motor Tanpa Surat Kendaraan Lengkap.
Dompu – Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Dompu yang dipimpin Bripka Zainul Subhan mengamankan satu mobil box atau ekspedisi BSA dari Mataram menuju Dompu di perbatasan Dompu – Sumbawa, Selasa (19/5),
Mobil diamankan karena memuat tiga unit sepeda motor yang tidak memiliki surat tanda kendaraan lengkap.
Penangkapan itu dilakukan anggota Polres Dompu dalam patroli cipta kondisi sekligus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mobil yang dicurigai mengangkut sepeda motor ilegal atau tidak memiliki surat kendaraan yang sah.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK, melalui PS Paur Humas, Aiptu Hujaifah dalam laporannya, di Dompu, Selasa, mengatakan, anggota terpaksa menahan tiga sepeda motor merk Honda Revo Absolut, Honda Beat, dan Honda PCX karena tidak dapat menunjukan surat tanda kendaraan yang lengkap.
“Setelah anggota melakukan pemeriksaan terhadap lima sepeda motor yang diangkut mobil itu, ada tiga yang tidak memiliki BPKB, hanya memiliki STNK,” kata Hujaifah.
Dua unit sepeda motor tidak diamankan karena memiliki surat-surat lengkap berupa STNK dan fotocopy BPKB.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland C. STK, menerjunkan anggotanya untuk terus melakukan pemantauan terhadap pelaku curat dan curanmor yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Dompu.
“Kami melakukan pengawasan wilayah agar kriminalitas khususnya curat dan curanmor di Dompu dapat ditekan,” katanya.
Apalagi saat ini menjelang Ramadan 1441 Hijriah yang berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas jika masyarakat tidak waspada.
Anggota juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di wilayah hukum polres Dompu, khususnya mobil box yang diduga melakukan pengangkutan terhadap sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan atau sepeda motor bodong.
“Masyarakat harus tetap waspada pada sikon covid-19 dan menjelang Ramadan karena kapanpun jika kita lengah, kriminalitas dapat terjadi,” tutupnya.
Pingback: Operasi Ketupat Gatarin 2020. Anggota Polres Dompu Cek Pos Pam dan Atur Lalu Lintas. - PUBLIKONLINE