Cara Hitung Zakat Penghasilan Dalam Satu Tahun. Sudahkah Kita Berzakat?

Sumbawa Barat – Berzakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Berzakat juga menjadi salah satu rukun Islam, menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai pembersih harta.
Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H M Jafar Yusuf, mengungkapkan banyak di antara kita yang belum mengetahui jumlah zakat, termasuk zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.

“Sebelum mengeluarkan zakat penghasilan, alangkah baiknya mengetahui cara menghitung besaran kewajiban zakat yang harus dibayar setiap bulan atau pertahunnya,” kata Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H M Jafar Yusuf, di Taliwang, Kamis.

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji/penghasilan, Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah total penghasilan setiap bulan atau setiap tahun.

Perlu diketahui sebelum membayar zakat juga harus mengenal yang namanya nisab atau batas harta wajib zakat, sedangkan Haul adalah batas waktu atau masa dalam sebuah periode tahun hijriah.

Nisab adalah batasan antara apakah penghasilan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.

“Kalau kita memiliki penghasilan selama 1 tahun setara dengan 85 gram emas, maka wajib kita berzakat,” katanya.

Sebagai contoh, harga 1 gram emas Rp500 ribu dikali 85 gram, sehingga besar nisab adalah Rp 42.500.000 juta.
Dengan demikian misalnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gaji sebesar Rp 3.600.000 per bulan, maka dirinya wajib membayar zakat penghasilan karena jumlah gajinya pertahun lebih dari nisab yaitu Rp43.200.000 per tahun.

Adapun jumlah zakat dari penghasilan Rp3.600.000 perbulan yang perlu dibayarkan adalah 2,5% dikali penghasilan yaitu Rp 90.000 per bulan atau Rp1.080.000 per tahun.
Jika terjadi kenaikan harga emas pada masa itu sebesar Rp700 ribu per gram, maka harga emas di kali 85 gram yaitu Rp59.500.000. Sehingga pegawai yang berpenghasilan Rp3.600.000 perbulan tidak dapat berzakat karena gajinya tidak sampai melebihi nisabnya.

Perhitungan zakat penghasilan ini haulnya selama satu tahun dari tanggal 1 Ramadan ke 1 Ramadan berikutnya, atau satu tahun Hijriah.

Bagaimana dengan usaha dalam setahun, rumusnya adalah modal ditambah untung dan dikurangi hutang, lalu dikali 2,5 persen, itulah zakat usahanya satu tahun.

Dijelaskannya H Jafar, Secara syar’i uang pinjaman di Bank beli mobil atau beli rumah adalah gaji yang dimanfaatkan lebih awal atau sudah dipakai terlebih dahulu dan bukan hutang, jadi sebenarnya wajib dikeluarkan zakatnya jika jumlah totalnya melebihi nisab.

Tetapi secara aturan manusia atau sebagai edukasi, pemerintah memberikan kelonggaran kepada ASN sehingga zakat diambil dari sisa gaji termasuk perbaikan penghasilan atau TPP yang diterima dikali 2,5 persen.

“Saat ini Alhamdulillah ada kerjasama dengan bendahara-bendahara semua dinas dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), bendahara mengusulkan zakat ASN ke BPKD dan zakatnya masuk langsung ke baznas melalui ssistem,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu