Tokoh Agama di Bima Imbau Masyarakat Ikuti Anjuran Pemerintah Takbir dan Sholat Idulfitri di Rumah.

Bima – Dalam mencegah dan memutus penularan covid-19, sejumlah tokoh agama di Kabupaten Bima memberikan imbauan kepada masyarakat dalam melaksanakan sholat Idulfitri 1441 Hijriah.

Imbauan untuk melaksanakan sholat Idulfitri itu disampaikan oleh ketua Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bima, Drs Suhedin Abdullah, Ia mengatakan agar masyarakat tetap mengacu dan mematuhi keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat, yaitu melaksanakan Takbir melalui TV, Radio, media sosial dan media digital lainnya.

“Jika berkumpul-kumpul, penularan virus Corona ini sangat cepat, maka selain takbir, dihimbau juga warga untuk sholat di rumah dengan keluarga,” katanya Ketua FKUB, Drs Suhedin Abdullah, di Bima, Kamis (21/5).

Selain itu, Ketua Gerakan Pemuda Anshor Kabupaten Bima, Muhammad Kurnia juga meminta masyarakat Bima untuk mengikuti imbauan pemerintah tidak melakukan takbir keliling dan tidak melaksanakan sholat di lapangan terbuka secara beramai-ramai.

“Ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan covid-19,” katanya.

Kedua tokoh tersebut meminta segenap masyarakat untuk tetap sabar menghadapi ujian pandemi Covid-19, tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Pakai masker, jaga jarak, jangan datangi keramaian dan cuci tangan pakai sabun selesai malakukan aktivitas,” kata M Kurnia.

Ramadan yang berjalan dalam bayang-bayang penyebaran covid-19, tambahnya, telah membatasi masyarakat untuk melaksanakan ibadah sholat Idulfitri. Namun tidak menyurutkan keimanan untuk tetap meningkatkan kualitas dan intensitas ibadah.

“Diharapkan masyarakat Kabupaten Bima mampu menghayati makna puasa walaupun di tengah pandemi covid-19,” katanya.

Sementara itu, untuk mendukung surat edaran Gubernur NTB, Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi, di Bima, juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan sholat Idulfitri di rumah masing-masing.

“Sesuai dengan keputusan Gubernur NTB kita takbir, sholat Idulfitri dan silaturahmi dengan keluarga inti saja,” katanya.

Keputusan Gubernur tentang perintah melakukan sholat Idulfitri di rumah tertuang edaran nomor 003.2-504 tahun 2020 tentang penetapan Idulfitri 1 Syawal 1441 H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu