Polisi Tangkap Seorang Petani di Dompu Pencuri Handphone dan Uang Tunai Rp10 Juta.
Dompu – Tim Gabungan Jatanras Polres Dompu dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel STK, melakukan penangkapan kepada seorang petani berinisial R (28) asal Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Dompu, Rabu (27/5).
Ia ditangkap di rumahnya karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kontrakan milik CV Sumo Sinar Sejati Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu beberapa waktu lalu.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Kamis, mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil kunci jendela kamar kemudia mengambil sebuah tablet dan uang tunai Rp10 juta milik korban Bunyamin yang ada di dalam rumah.
Mengetahui rumah kontrakan kecurian, korban langsung melaporkan ke Mapolres Dompu dengan laporan polisi nomor LP/K/193/IV/2020/NTB/Res Dompu tanggal 23 April 2020.
“Dari laporan itu polisi menyelidiki dan menghimpun informasi terkait identitas pelaku,” katanya.
Tim gabungan Jatanras Polres Dompu dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Resmob serta anggota Sat Intelkam langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang keluar dari rumahnya dan mengenakan sebuah sarung tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk diselidiki lebih lanjut.
Pencurian tersebut termasuk dalam katagori pencurian dengan Pemberatan. Dalam KUHP Pasal 363, yang dimaksud dengan pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan.
Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Namun hukuman itu bisa menjadi lebih berat, yakni maksimal 9 tahun penjara, bila pencurian dilakukan pada malam hari terhadap sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada.