Anggota DPRD Apresiasi Langkah Pemda Sumbawa Barat Segera Usut Persoalan APD Bekas Sampai Tuntas

Sumbawa Barat – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Yamin, meminta klarifikasi kepada Bupati KSB, H W Musyafirin terkait persoalan penemuan Alat Pelindung Diri (APD) yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.

Penemuan APD bekas tersebut diunggah oleh salah satu akun medsos salah satu tenaga medis yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di rumah isolasi khusus Rusunawa.

Dalam unggahan itu, ASN tersebut memperlihatkan APD yang baru diterima tetapi setelah dibuka ternyata terkesan sudah digunakan atau bekas dipakai.

Menanggapi hal tersebut, sebagai anggota DPRD Komisi I dari fraksi PDIP, M Yamin meminta klarifikasi terkait persoalan yang menjadi buah bibir masyarakat KSB saat ini. Karena saat ini di mata masyarakat pemerintah terkesan disalahkan.

“Penemuan APD bekas yang viral itu membuat resah dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” Jelasnya saat ditemui di Taliwang, Kamis (4/6).

Menanggapi pertanyaan kami, kata Bang Yamin, saat menggelar rapat kerja di kantor DPRD KSB, Bupati menyampaikan bahwa telah membuka selebar-lebarnya untuk mengungkap siapa yang salah dari persoalan tersebut.

Sejauh ini pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang diambil Bupati KSB memberikan ruang kepada Inspektorat untuk menginvestigasi persoalan APD bekas tersebut.

“Bupati tidak menyalahkan siapa-siapa dalam persoalan ini, bahkan Bupati menegaskan akan memberikan sanksi dan menegur siapa pun yang terbukti bersalah dalam persoalan ini,” ungkapnya.

Bang Yamin meminta masyarakat untuk sabar, karena pihaknya bersama pemerintah daerah akan membuka secara secara umum jika hasil dari investigasi dan penyelidikan Inspektorat selesai.

“Kalau yang salah tetap salah, jika ASN yang mengunggah atau pihak RSUD Asy-syifa salah maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” terang Bang Yamin menjelaskan pernyataan Bupati.

Dijelaskan Bang yamin, terkait masalah mutasi yang dilakukan Bupati kepada ASN tersebut bukan karena adanya penemuan APD bekas tetapi murni sebagai upaya untuk menciptakan keharmonisan di tempat kerja.

“Mutasi enam bulan sebelum Pilkada memang dilarang secara aturan, namun itu berlaku bagi Eselon I dan II,’ jelasnya.

Ditanya masalah asal APD bekas yang ditemukan ASN itu, Bang Yamin mengatakan tunggu hasil investigasi dari inspektorat sehingga nanti hasilnya akan kita umumkan secara terbuka.

“Yang paling penting, kami mengapresiasi langkah Bupati untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan transparan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu