Kadus Jadi Tersangka, Kasus Penganiayaan Jurnalis, MOI Berikan Apresiasi Polisi
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) NTB memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas kinerjanya. Dengan menetapkan oknum Kadus Karang Bedil Utara sebagai tersangka atas kasu dugaan penganiayaan salah seorang jurnalis media online di Lobar.
” Kami apresiasi kinerja polisi atas kinerjanya yang telah bersungguh-sungguh memproses kasus dugaan penganiayaan jurnalis oleh oknum Kadus,sehingga sudah ada tersangka dalam kasus tersebut,” Kata Ketua DPW MOI NTB, Amrin.
Ia menjelaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan sehingga ada keputusan yang ingkrah nantinya.Termasuk dari polisi ke kejaksaan juga akan kami kawal sehingga tidak ada celah oknum kadus tersebut bermain dalam kasus yang menimpanya.
” Kami MOI bersama teman-teman organisasi dan wartawan lainnya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” terangnya.
Sementara pihak Polres Lobar telah menetapkan oknum Kadus karang Bedil Utara,MN sebagai tersangka atas Kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu jurnalis. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang di laksanakan oleh Polres Lombok Barat, Kadus Karang Bedil Desa Kediri inisial MN di tetapkan menjadi tersangka.
“Oknum kadus sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” tegas Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafiq Shiddiq saat dikonfirmasi.
Menurutnya meski ditetapkan tersangka pelaku tidak ditahan,karena yang bersangkutan kooperatif dan masih melaksanakan tugas-tugasnya sebagai perangkat desa.
” Berkas sudah dikirim ke jaksa, sehingga mudah-mudahan cepat tahap dua,” ujarnya.