Curi Telpon Genggam Pemuda 18 tahun di Bima Diseret Polisi

Bima. SIARPOST – Personel Polsek Woha yang dipimpin oleh Kapolsek, Iptu Edy Prayitno menangkap seorang pemuda berinisial AH (18) warga Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Selasa malam (9/6) sekitar pukul 23.25 WITA.

Ia ditangkap karena diduga mencuri sebuah telepon genggam milik Supriadin (16) asal Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora Bima pada Jumat (5/6) lalu.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi di Bima, Rabu, mengatakan, terduga mencuri telepon genggam saat korbannya sedang tidur di atas mobil pickup sekitar Desa Naru Kecamatan Woha.

“Telepon genggam merek OPPO yang berada di samping korban yang tertidur diambil pelaku,” jelasnya.

Mengetahui kehilangan handphone nya, korban lalu melaporkan ke Polisi pada Selasa (9/6) pukul 22.00 wita.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mencari informasi, saksi R dan H memberitahukan identitas pelaku.

Tidak membutuhkan waktu lama, selang beberapa jam dilaporkan, Kapolsek Woha bersama anggota langsung menangkap terduga pelaku di Desa Samili sedang menonton permainan Lape (permainan tradisional)

Kepada Polisi, terduga mengaku telah menjual handphone tersebut kepada Syarifuddin di Desa Sanolo Kecamatan Bolo.

Polisi pun mengamankan handphone tersebut untuk dijadikan barang bukti demikian bersama pelaku ke Mapolsek Woha untuk diselidiki lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu