Curi Pompa Air Petani, Dua Pemuda 18 Tahun di Dompu Ditangkap Warga.
Dompu. SIARPOST – Polsek Manggelewa mengamankan dua pemuda berinisial F (18) dan S (18) asal Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu yang ditangkap oleh warga setempat karena mencuri satu unit mesin pompa air di Dusun Patuh Jaya Desa Lanci, Minggu (14/6) sekitar pukul 23.00 WITA.
Keduanya ditangkap warga saat ingin membawa mesin pompa air hasil curiannya dengan menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Manggelewa, Ipda Redho Rizki P, STr K melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Minggu malam, mengatakan, kedua terduga melakukan aksinya saat pemilik pompa air, Abdul Latif (30) menyedot air untuk dimasukan ke sawahnya.
Baca juga : hasil-rapid-test-seorang-pria-reaktif-hamil-keluarga-marah-datangi-lokasi-karantina/
Ketika waktu magrib tiba, A Latif pulang ke rumahnya untuk sholat, sementara mesin pompa air ditinggalkan begitu saja karena akan melanjutkannya kembali setelah selesai sholat
“Korban ini sedang mengisi air di sawahnya, saat kedua pelaku mencuri mesin itu korban sedang pulang untuk sholat,” katanya.
Setelah selesai sholat isya, korban kembali ke sawah untuk melanjutkan penyedotan air namun setibanya di lokasi, ia tidak melihat pompa air yang ditinggalkannya.
Korban lalu mencari keliling pompa air tersebut dan ditemukan di dekat pagar sawah sekitar 100 meter dari lahan sawah korban.
Baca Juga : transportasi-boleh-beroperasi-lagi-ke-luar-daerah-ini-sejumlah-prosedur-bagi-penumpang/
“Korban tidak langsung mengambil pompa airnya dan sengaja menunggu siapa yang akan datang mengambil pompa air tersebut,” katanya.
Korban lalu mengajak sejumlah warga untuk mengintai dan menunggu ada orang yang akan datang mengambil pompa air tersebut.
Benar saja perkiran warga, tidak lama kemudian dua pelaku pun datang setelah ditunggu-tunggu dan mengambil pompa air untuk dinaikan ke atas motor.
Korban bersama warga langsung menangkap kedua pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit pompa air dan sepeda motor ke Mapolsek Manggelewa untuk diperiksa lebih lanjut.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Agar kejadian tersebut tidak merembet, anggota Polsek Manggelewa mengadakan penggalangan kepada warga setempat termasuk keluarga pelaku.