Lagi, Polres Dompu Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Manggelewa Salah Satunya Wanita

Dompu. SIARPOST – Setelah mengungkap kasus narkoba dua hari berturut-turut, lagi-lagi Anggota Sat Res Narkoba Polres Dompu menangkap dua pria berinisial ML (20) dan HM (20), serta satu wanita berinisial AM (32) di Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa, Jumat (19/6) sekitar pukul 11.00 WITA.

Ketiganya ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis shabu, tidak tanggung-tanggung dari ketiga terduga yang berkerja sebagai petani tersebut polisi mengamankan sembilan poket shabu siap edar.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Jumat, mengatakan, timsus Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Aipda Yusuf mendapat informasi tentang adanya pemuda yang melakukan transaksi narkoba di rumah AM.

Atas informasi itu, anggota melaporkan kepada Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos dan memerintahkan untuk segera bergerak cepat menyelidiki dan memantau di sekitar TKP.

Kasat Narkoba berpesan untuk tidak melakukan tindak anarkis pada saat melakukan penangkapan dan mengutamakan keselamatan diri dan tim.

Kemudian tim bersama anggota Polsek Manggelewa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Lanci Jaya segera melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada ketiga terduga.

“Dari hasil penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti sembilan poket yang diduga Shabu yang dikuasai oleh AM tujuh poket, ML dan HM dua poket,” katanya.

Selain barang bukti Shabu, polisi juga mengamankan dua pipet yang sudah dipotong, dua plastik klip dan uang Rp400 ribu.

Ketiga terduga kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu