Penjual dan Pengguna Knalpot Racing Dapat Dikenakan Sanksi Pidana dan Denda
Sumbawa Barat. SIARPOST – Sat Lantas Polres Sumbawa Barat terus mengimbau warga pengendara motor untuk tidak menggunakan atau memasang knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan atau knalpot racing.
Imbauan itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Iptu Putu Gede Caka PR SIK melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar di Taliwang, Senin (22/6).
Ia mengatakan selain menimbulkan polusi suara serta mengganggu ketertiban masyarakat, pengguna knalpot racing juga akan diberikan sanksi dan denda.
“Selain pengguna, sanksi pidana berupa penjara maksimal satu bulan dan denda Rp250 ribu juga diberikan kepada penjual spare part yang menyalahi ketentuan,” katanya.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 285 ayat 1 UULAJ tentang kendaraan atau sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
Imbauan untuk tidak menggunakan knalpot racing terus dilakukan sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas.
“Apalagi saat ini bertepatan dengan hari Bhayangkara ke 74 kita harus menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot racing,” ungkapnya.
Selain pengendara, anggota juga mendatangi sejumlah toko spare part yang menjual berbagai macam alat kendaraan dan mengimbau pemilik toko tentang sanksi pidana dan denda tersebut.
“Kami mengimbau penjual agar tidak lagi menjual atau membuat knalpot bong atau racing,” katanya.
Dengan harapan pengendara tidak lagi menggunakan knalpot racing dan penjual spare part tidak lagi menjual atau membuat knalpot yang sangat menggangu keamanan dan kenyamanan di jalan raya.