Diduga Miliki Narkoba, Staf Desa Asal Bima Ditangkap Polisi di Dompu, 8,13 gram shabu Diamankan.
Dompu. SIARPOST – Seorang pria berinisial AR (41) yang diketahui bekerja menjadi staf desa asal Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima ditangkap polisi di perempatan lampu merah Swete Kelurahan Bali Kabupaten Dompu, Rabu (24/6) sekitar pukul 21.40 Wita.
Ia ditangkap karena diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis Shabu. Dari tangan AR polisi mengamankan 8,13 gram shabu.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK, melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah, di Dompu, Kamis, mengatakan, dari informasi warga bahwa ada seorang pria yang bertransaksi narkoba di jembatan Lingkungan Kampo Samporo Kelurahan Bali.
Atas informasi tersebut Katimsus Aipda Yusuf SH melaporkan kepada Kasat Narkoba Iptu Tamrin, kemudian Kasat memerintahkan segera anggota Timsus Opsnal Narkoba untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap terduga.
“Berdasarkan pengembangan informasi tentang terduga, tim langsung mencegat sepeda motor merek Honda CBR 150 cc warna putih,” katanya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan didepan terduga dan dua orang saksi, polisi menemukan enam klip sedang berisi Kristal bening yang diduga shabu yang dibungkus tisu dan disimpan di bawah jok motor.
Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik hitam di bawah tanah tepat berada di dekat motor yang dibuang terduga.
Setelah dibuka, bungkus tersebut berisi dua klip ukuran besar dan satu klip ukuran kecil, total berat barang bukti 8,13 gram.
Terduga lalu diamankan ke Mapolres Dompu untuk diselidiki lebih lanjut. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mendapatkan asal barang haram tersebut.