Lagi, Dua Pemuda Pengedar Narkoba Asal Alas Sumbawa Ditangkap di Dompu. Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti
Dompu. SIARPOST – Belum sampai 2×24 jam usai penangkapan Pria Asal Bima yang memiliki 8,13 gram Shabu, Timsus Opsnal Res Narkoba kembali menangkap dua Pemuda berinisial SA (17) dan WR (17) asal Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, Kamis (25/6) sekitar pukul 07.50 WITA.
Keduanya dibekuk polisi saat melintasi jalan lintas Sumbawa – Dompu Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan SA polisi mengamankan Shabu dengan berat bruto 20,48 gram.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Kamis, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang didapat timsus sat resnarkoba tentang adanya dua pemuda yang akan bertransaksi narkoba dari Sumbawa ke Dompu.
“Merespon informasi itu, Katimsus Ipda Yusuf SH melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Iptu Tamrin,” kata Hujaifah dalam laporannya.
Menanggapi laporan Katimsus, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Kasat menekankan anggota untuk menghindari tindakan arogansi dengan mengedepankan keselamatan diri dan tim,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, anggota kemudian mencegat dua pemuda yang telah dikantongi ciri-cirinya menggunakan sepeda motor Yamaha Fino dengan Nomor Polisi EA 4800 CD.
Di depan warga setempat, polisi menggeledah keduanya dan didapat barang bukti Shabu yang dimasukan dalam bungkus plastik yang dilakban dan disimpan dalam kantong jaket SA.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Terduga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.