Edarkan Shabu, Dua Wanita di Kota Bima Ditangkap Polisi.
Bima. SIARPOST – Dua orang perempuan berinisial S (44) seorang ibu rumah tangga dan EI (31) di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasa Nae Barat Kota Bima ditangkap anggota Sat Res Narkoba karena diduga mengedarkan Narkoba jenis Shabu, Sabtu (4/7) sekitar pukul 14.00 WITA.
Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, S ditangkap di bale-bale gang desa, sementara EI ditangkap di rumahnya.
Baca juga : dua-boca-di-dompu-temukan-sesosok-mayat-terapung-sungai/
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Ramli SH, di Kota Bima, Sabtu, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari warga bahwa kedua wanita tersebut diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis Shabu.
Katim Opsnal dan anggota yang dipimpin Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di rumah salah satu terduga yakni EI di RT 13/02 Kelurahan Tanjung.
Polisi lalu mengamankan EI yang saat itu berada di rumahnya dan mengamankan S yang sedang duduk di bale-bale yang tidak jauh dari rumah EI.
Dihadapan ketua RT dan warga setempat, polisi menggeledah rumah keduanya, dari penggeledahan ditemukan barang bukti satu lembar plastik klip yang berisi serbuk kristal di duga Shabu terletak di bawah tanah dekat kardus samping bale-bale.
Baca juga : sering-transaksi-narkoba-di-depan-toko-kelurahan-bada-dompu-seorang-pemuda-dibekuk-satu-melarikan-diri/
Selain itu, polisi juga mengamankan korek api gas, satu tabung kaca, uang Rp700 ribu dalam tas milik S.
Setelah menggeledah dan mendapat barang bukti, Keduanya lalu digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk disidik lebih lanjut.