Sering Transaksi Narkoba di Depan Toko Kelurahan Bada Dompu, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi, Satu Melarikan Diri.

Dompu. SIARPOST – Timsus Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AD (20) di depan sebuah toko di Lingkungan Mantri Kelurahan Bada Kabupaten Dompu, Jumat (3/7) sekitar pukul 23.00 WITA.

Ia ditangkap karena diduga memiliki dan sering mengedar Narkoba jenis Ganja di lokasi tersebut.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Sabtu, mengatakan, penangkapan berawal dari pengaduan warga setempat yang resah karena di depan toko tersebut sering dijadikan tempat nongkrong sampai larut malam.

“Masyarakat mencurigai tempat tersebut dijadikan lokasi bertransaksi narkoba,” katanya.

Timsus Opsnal yang dipimpin Aipda Yusuf melaporkan pengaduan masyarakat kepada Kasat Narkoba Iptu Tamrin.

Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota agar melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Kasat berpesan agar tetap menghindari tindakan arogansi dan utamakan keselamatan diri dan tim dalam penangkapan.

Benar saja, setelah diintai dan dipantau, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang pria yakni AD yang dicurigai memiliki narkoba.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip yang berisi daun kering yang diduga ganja dan uang Rp80 ribu yang diduga hasil menjual ganja,” ungkapnya.

Untuk memastikan adanya barang bukti lain, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah AD yang disaksikan warga setempat, tetapi polisi tidak menemukan barang bukti apapun.

Kepada polisi, AD mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SP warga Lingkungan Sigi Kelurahan Karijawa.

Tidak menunggu lama, polisi kemudian mendatangi rumah SP. Saat tiba, polisi melihat seorang pria yang memakai kaos putih yang mencoba melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi.

Polisi melakukan upaya pengejaran kepada pria tersebut tetapi ia berhasil meloloskan diri.

Saat polisi menggeledah rumah SP yang disaksikan oleh keluarganya, polisi mendapatkan empat bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi daun kering yang diduga narkoba.

AD dan barang bukti ganja dibawa ke Mapolres Dompu untuk disidik lebih lanjut.

Terhadap terduga disangkakan kepada pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I, narkotika dalam bentuk tanaman melebihi satu atau lima kilogram dapat dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu