Kapolres Dompu : Hati-hati dan Bijak Menggunakan Media Sosial Jelang Pilkada 2020, Pidana dan Denda Rp1 miliar Menanti

Dompu. SIARPOST – Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK mengimbau masyarakat khususnya para simpatisan dan pendukung Bakal Calon Bupati (Bacabu) Dompu periode 2021-2026 untuk berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu menggunakan media sosial.

Kapolres meminta seluruh pendukung Bacabu untuk bijak dalam menggunakan media sosial terlebih-lebih menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah yang akan bergulir pada Desember 2020 mendatang.

Baca juga : hendak-membawa-lari-sepeda-motor-pelaku-curanmor-di-dompu-diamuk-masa-hingga-babak-belur/

“Hati-hati bermedia sosial, menyampaikan informasi yang tidak benar atau yang mengandung unsur SARA,” kata Kapolres saat memberikan sosialisasi Kampung Sehat di Dompu, Selasa.

Informasi yang tidak benar atau yang mengandung unsur SARA akan mengganggu kamtibmas sehingga menghambat tahapan pemilu.

Ia juga meminta kepada segenap masyarakat Dompu pada umunya untuk bijak melihat dan menyaring informasi mana yang bisa atau tidak bisa disebar.

“Saya mengajak segenap masyarakat Dompu untuk mendukung pelaksanaan tahapan pemilu sampai pada hari H nya nanti,” ajak Kapolres.

Jika masyarakat tidak bijak dan menggunakan media sosial semaunya, tambahnya, akan berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas yang bermuara pada terhambatnya pelaksanaan Pilkada 2020.

Baca juga : tuntut-kasus-pembunuhan-segera-diungkap-puluhan-masyarakat-desa-oo-datangi-mapolres-dompu/

Seperti yang kita ketahui, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah membuat aturan yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika netizen dianggap melanggar pasal yang ada di UU ITE maka mereka bisa dipidanakan bahkan membayar denda hingga Rp1 miliar.

Berikut sejumlah konten atau cuitan netizen yang dapat dijerat oleh pasal-pasal yang ada di UU ITE:

Jika Anda mengunggah konten video atau foto berbau pornografi serta dinilai mencemarkan nama baik seseorang, berhati-hatilah karena Anda dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara jika terbukti menyebarkan Berita Bohong dan Konten SARA dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat 1, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu