PAD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Menurun Signifikan, Termasuk APBD
Sumbawa Barat, SIARPOST – Tim Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyampaikan estimasi sejumlah pendapatan daerah tahun anggaran 2021 yang menurun signifikan.
Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota Badan Anggaran DPRD KSB, Aheruddin pada rapat Paripurna di Kantor DPRD KSB, Rabu (23/9) yang dihadiri oleh Bupati KSB H W Musyafirin, Pimpinan DPRD KSB, Kapolres, Dandim 1628/KSB dan sejumlah Kepala OPD.
Estimasi sejumlah pendapatan daerah tahun anggaran 2021 yang menurun di antaranya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 menurun menjadi Rp 1.001.902.690.786, dibanding APBD Perubahan tahun 2020 yeng mencapai Rp 1.011.827.690.786.

“Artinya penurunan APBD tahun anggaran 2021 ini mencapai Rp Rp 9.925.274.885,” kata Aheruddin.
Penurunan yang signifikan terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2021. Penurunan PAD ini mencapai 29,77 persen. Dari angka Rp 132.520.890.972 pada APBD Perubahan tahun 2020 menjadi hanya Rp 93.074.478.700.
“Jumlah penurunan PAD dari APBDP tahun 2020 ke APBD tahun 2021 sebanyak Rp 39.446.412.272,” ungkap nya.
Sementara pendapatan transfer tahun 2021 mengalami peningkatan sebanyak 6,02 persen atau sebesar Rp 50.571.893.907.
Angka pendapatan transfer pada APBDP tahun 2020 sebesar Rp Rp 839.599.858.587, bertambah pada 2021 menjadi Rp 890.171.752.494.
Peningkatan pendapatan transfer tahun 2021 ini teridentifikasi bersumber dari royalty, dana alokasi khusus (DAK) dan dari komponen pendapatan transfer antar daerah berupa bagi hasil, pajak dari pemerintah provinsi NTB pada APBD tahun 2021.
“Sedangkan penurunan pendapatan daerah akan berimplikasi pada penurunan belanja dan pembiayaan daerah,” katan Aheruddin dalam laporannya.
Belanja daerah tahun 2021 akan diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib, belanja mengikat dan belanja prioritas seperti penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga dunia usaha agar tetap hidup, dan penyediaan jaring pengaman sosisal terutama bagi masyarakat rentan.
Pemerintah daerah juga agar mengalokasikan anggarannya untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman covid-19 dalam penyelenggaraan pemerintah.
Hal itu sesuai amar pasal 5 ayat (1) s/d ayat (4) Peraturan Mendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021 yang mengamanatkan penanganan pandemi corona, dengan prioritas-prioritas penanganan kesehatan dan hal-hal yang terkait penanganan kesehatan.
Oleh karenanya, Badan Anggaran DPRD KSB meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendalaman kembali penggunaan anggaran atau mengurangi item belanja yang seharusnya tidak perlu yang membebani APBD.

Pemerintah juga diharapkan untuk mengevaluasi internal eksekutif terkait penuruna yang signifikan terhadap PAD.
Sertamemberikan perhatian khusus kepada pengembangan Pariwisata dan UMKM sebagai salah satu sumber baru PAD.
Setelah mendengar paparan estimasi APBD dan masukan serta saran dari Badan Anggaran DPRD, Bupati KSB dalam sidang Paripurna mendengar pendapat akhir Bupati KSB, Kamis (24/9) menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD atas catatan, tanggapan dan saran yang disampaikan.
“Terimakasih atas saran yang konstruktif dari DPRD mulai dari penyusunan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara hingga persetujuan Badan Anggaran DPRD tentang Raperda APBD tahun 2021,” katanya.
Ia mengatakan pemerintah akan bekerja keras untuk meningkatkan PAD dalam rangka meningkatkan kapasitas fisikal dan derajat kemandirian keuangan KSB.
Kontribusi pendapatan asli daerah akan ditingkatkan melalui intensifikasi dan eksentifikasi pajak daerah dan retribusi daerah seperti menjaring wajib pajak baru melalui pendataan dan pendaftaran sesuai jenis usaha.
“Belanja daerah juga akan dialokasikan untuk memenuhi belanja wajib dan meningkat, untuk pemenuhan belanja prioritas daerah sesuai visi dan misi kepala daerah seperti PDPGR, program Bariri dan Pariri serta STBM,” Tutup Bupati.