Dua Pelaku Curat, Berhasil Ditangkap Polsek Batukliang

Praya, SIARPOST – Unit Reskrim Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah menangkap dua orang pelaku pembobol rumah warga di Dusun Dasan Cermen, Desa Aik Darek Kecamatan Btaukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (13/10). Dua spesialis pembobol ‎rumah warga itu ditangkap setelah menjual hasil curian mereka.

Kapolsek Batukliang IPTU GDE Gisi Yasa, SH mengatakan, kejadian pembobolan rumah yang dilakukan oleh dua pelaku yakni SA (45) warga Dusun Dasan Cermen, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang dan MU (45) warga Dusun Dasan Cermen, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, peristiwa pencurian terjadi minggu (13/09/20) sekitar pukul 02.30 wita.

Sekitar pukul 03.00 wita, Zainul Mutaqin bersama istrinya bangun dan hendak sholat subuh tiba-tiba melihat isi rumahnya sudah berantakan.

“Melihat rumah sudah berantakan, Zainul langsung mengecek barang-barang berharga miliknya. Setelah dicek, satu unit handpone beserta powerbank dan 11 ekor ayam peliharaannya telah raib,” kata Kapolsek.

Sadar rumahnya sudah dibobol maling, kata Kapolsek, Zainul langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batukliang. Mendapat laporan tersebut, ‎sambung Kapolsek, Kanit Reskrim beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Terhadap penangkapan kedua pelaku, Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa HP hasil curian tersebut dikuasai oleh warga Dusun Dasan Cermen Desa Aik Darek Abdul Aziz (23), dari hasil keterangan Abdul Aziz bahwa benar HP itu didapat dari pelaku SA namun HP tersebut sudah diberikan ke temannya atas nama Wahab Efendi.

Sedangkan dari keterangan Wahab Efendi, barang bukti HP itu telah dia jual ke Ibu Rina (33) warga kelurahan Pagutan, Kecamatan Pagutan Barat, Kota Mataram.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Batukliang langsung mencari barang bukti HP dan beehasil,” ujar Kapolsek.

Atas hasil penyelidikan tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing di Dusun Dasan Cermen, Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang sekitar pukul 02.30 wita dini hari, selasa (13/10) beserta barang bukti berupa dua unit Handpone merk Samsung Galakxi J7+ dan Redmi3, satu buah parang, satu baju kaos warna hitam dan satu senter kepala.

“Setelah ditangkap kedua pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi pencurian didua lokasi lainnya,” ungkap IPTU Gisi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di rutan Polsek Kopang guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu