Sembunyikan 9 Poket Sabu Dalam Bantal, Pria di Dompu Diringkus Polisi di Rumahnya

Dompu, SIARPOST – Satuan narkoba Polres Dompu menggerebek rumah dan menangkap seorang pria berinisial RA (33) warga Desa Jala Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, Kamis (29/10), yang diduga menjadi bandar narkoba di desa setempat.

Pelaku ditangkap oleh polisi karena diketahui sering melakukan transaksi di rumahnya di Desa Jala.

Setelah digerebek Polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba yang dimasukan dalam bantal.

Baca juga : Beraksi Ditengah Pandemi, 2 Pencuri Tak Berkutik Saat Ditangkap Tim Puma Polres Sumbawa

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Sabtu, membenarkan penangkapan dan penggerebekan tersebut yang dilakukan di Desa Jala.

“Pelaku terbukti memiliki dan diduga mengedarkan narkoba jenis Sabu. Pelaku telah diamankan di Mapolres Setempat,” katanya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa di rumah terduga sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Baca juga : Bhabinkamtibmas Desa Mujahidin Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

Anggota Sat Res Narkoba langsung terjun dan menggerebek rumah terduga. Dari hasil penggerebekan polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yaitu 9 poket Sabu yang dimasukan dalam bantal.

Adapun berat masing-masing piket adalah 0.20 gram, 0.20 gram. 0.19 gram, 0.18 gram. 0.18 gram, 0.18 gram, 0.18 gram, 0.17 gram, dan 0,16 gram.

Usai melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, kemudian terduga dibawa ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu