Subsidi Silang Pemotongan Dana Beasiswa Bidik Misi Mahasiswa UTS Sejak 2016 Diduga Pungli Terstruktur

Sumbawa, SIARPOST – Dana beasiswa bidik misi yang diterima mahasiswa Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) yang dipotong oleh pihak kampus diduga adalah pungutan liar (pungli). Hal ini diungkapkan oleh seorang advocat sekaligus dosen di Universitas Bhayangkara Indonesia, Bramastyo, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (10/11).

Ia menilai dari jumlah beasiswa bidik misi yang diterima mahasiswa yaitu Rp700 ribu per semester dipotong Rp200 ribu oleh pihak kampus tidak sesuai dengan aturan.

“Ini adalah pungli terstruktur yang dilakukan oleh UTS untuk mengelabui mahasiswa agar mahasiswa suka rela dalam menyerahkan uang senilai Rp200 ribu per semester dari beasiswa bidik misi,” kata Bramastyo.

Kenapa terstruktur?, tambah Bramastyo, karena ada UPT yang mengelola dana bidik misi ini. Mahasiswa dipaksa untuk sukarela mengembalikan uang saku itu ke kampus dan menandatangani surat persetujuan di atas materai.

Baca juga : Propam Sidak Personel Polres Sumbawa Barat, Anggota Yang Tidak Disiplin Diberi Sanksi

“Ini paksaan bukan sukarela, mahasiswa ini mana ada yang tau regulasi, dan pihak kampus memaksa mereka dengan terbitnya SK Rektor tahun 2016 yang berbunyi biaya hidup hanya Rp500 ribu saja dan mewajibkan mahasiswa mengembalikan uang Rp200 ribu,” ungkapnya.

Bramastyo prihatin dengan aduan yang diterimanya dari beberapa mahasiswa terkait pemotongan dana beasiswa bidik misi dari program pemerintah Indonesia melalui APBN tersebut. Ia menilai mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi malah dibebankan untuk mengembalikan uang yang diterima DAN DIKENAI SANKSI DENDA MONEV apabila tidak mengikuti Monev yang tidak ada regulasi/payung hukumnya.

“Bisa kita bayangkan, rata-rata penerima bidik misi ini adalah mahasiswa yang tidak mampu, ada yang orang tuanya tukang parkir, tinggal di kos-kosan bantaran sungai, ada yang anak yatim piatu, ada yang orang tuanya bercerai, bertani dan sebagainya,” katanya.

“Sungguh Ironis sekali, sudah berapa banyak korbannya sejak tahun 2016. Bahkan ada yang sampai tidak tepat waktu lulusnya karena belum membayar uang yang diminta pihak kampus dan denda monev,” tutur nya.

Jadi selain mereka diwajibkan mengembalikan sebagian dana bantuan biaya hidup dari pemerintah tadi, lanjut Bramastyo, juga mahasiswa di wajibkan membayar denda Monev tadi.

“Kalau tidak bayar maka tidak bisa wisuda atau KRS nya diportal” tambah Bramastyo.

Menurut Bramastyo, hal ini melanggar undang-undang pasal 368 KUHP dan jo Undang-undang tipikor nomor 20 tahun 2001 karena pendiri atau pemilik kampus ini adalah Gubernur NTB kemudian ketua yayasannya adalah istri Gubernur NTB. Selain itu Rektornya juga adalah PNS yaitu dosen Universitas Indonesia aktif.

Baca juga : Ketua IWABI Abdul Sukur Klarifikasi Pencatutan Nama Wartawan dan Sampaikan Permohonan Maaf

“Sesuai dengan pasal 12 E apabila pungli ini dilakukan oleh penyelenggara Negara atau PNS yang berniat menguntungkan diri sendiri maka ini bisa dikenai dengan undang-undang tipikor tadi,” jelasnya.

Bagaimana anak-anak yang tidak mampu ini bisa berkuliah menempuh sampai dunia pendidikan tinggi kalau ternyata mereka masih dipungli, ujar Bramastyo. Ini mencoreng nawa cita Presiden Jokowi yang memiliki program ini dan tidak sesuai UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Ini sangat ironis karena pungli ini sudah merambah ke dunia pendidikan,” katanya.

Ia berharapa kepada Satgas Saber Pungli pusat di bawah naungan Menkopolhukam agar masalah ini dapat ditindaklanjuti. Ia juga meminta KPK dan BPK untuk turun meng-audit forensik laporan keuangan di UTS maupun di yayasan

Karena tidak menutup kemungkinan dugaan saya, lanjutnya, dana hibah pendidikan, dana CSR dari perusahaan seperti PT AMNT dan dana-dana pendidikan lainnya yang masuk ke UTS malah masuk ke kantong pribadi pemilik Universitas dan yayasan tersebut.

“Kami memberikan waktu kepada pihak kampus sampai hari Kamis besok, kalau tidak kooperatif maka kami akan melaporkannya ke Satgas Saber Pungli Pusat dan ke tingkat lebih tinggi lagi,” katanya.

Menurut Peraturan Menteri Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2019 pasal 6 berbunyi bahwa bantuan untuk biaya hidup mahasiswa ini atau beasiswa bidik misi minimal 650.000 per semester dan diterima setiap 6 bulan sekali atau per satu semester dan permendikbud no.96 tahun 2014 pasal 6 bahwa dana bidikmisi ini dari APBN.

Baca juga : Polres Dompu Kembali sasar Obyek wisata untuk operasi yustisi

“Jika tidak sesuai dengan aturan itu maka ini adalah pelanggaran undang-undang,” tandasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rektor UTS Chairul Hudaya saat ditemui di Sumbawa beberapa waktu lalu, menepis kabar adanya pungli yang dilakukan pihak universitas dari dana beasiswa tersebut.

“Ini bukan pungli tetapi istilahnya subsidi silang, untuk membantu dan lebih banyak lagi mahasiswa yang bisa mendapat beasiswa,” katanya.

Pemotongan dana itu, tambahnya, telah disetujui oleh semua mahasiswa yang menerima bidik misi secara suka rela memberikan kepada pihak kampus untuk membantu mahasiswa lain yang belum mendapat beasiswa.

“Kita ketahui bersama, di UTS ini banyak mahasiswa dari luar bahkan se Indonesia kuliah disini, ada yang dari aceh, meda dan daerah-daerah yang jauh, merek ini secara ekonomi masih kurang mampu, sehingga dana dari mahasiswa itulah yang kita pakai untuk membantu mahasiswa lainnya,” katanya.

Rektor menjelaskan bahwa uang Rp200 ribu yang diterima dari mahasiswa yang mendapat beasiswa itu adalah dari program bidik misi aspirasi yang diusahakan oleh pihak kampus seperti aspirasi dari DPRD. Sementara beasiswa bidik misi regular dari dan yang ditentukan kuotanya oleh pemerintah tidak pernah dipotong.

”Yang dipotong adalah bidik misi yang sifatnya aspirasi, sebelum dipotong mahasiswa dikumpulkan dan kita kasih tau kondisinya karena masih banyak mahasiswa lain yang belum mendapatkan beasiswa dan mereka butuh secara ekonomi,” jelasnya.

“Tidak pernah ada pungutan, ketika uang masuk ke rekning mahasiswa, kami meminta kesediaan untuk membantu mahasiswa lainnya dan ini dilakukan suka rela oleh mahasiswa,” katanya.

Ia mengaku bahwa ini adalah subsidi silang dan telah berjalan dari 2016. Sejauh ini mahasiswa juga tidak pernah memprotes karena mereka tau uangnya ini disalurkan ke teman-teman lain yang membutuhkan.

“Kami sudah panggil dua mahasiswa yang kabarnya menuntut uangnya dikembalikan, tetapi keduanya tidak tau menau tentang masalah ini, malah mahasiswa itu mengatakan bahwa disuruh tanda tangan oleh orang untuk memberi untuk menggugat pihak kampus,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu