Dugaan Penyalahgunaan Penerbitan Paspor, Kantor Imigrasi Bima Gelar Audiensi Dengan LP-KPK NTB

Kota Bima, SIARPOST – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima melaksanakan audiensi dengan LP-KPK Bima NTB terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan dalam penerbitan Paspor RI 48 halaman, senin, (24/10/2022) sekira pukul 13:00 WITA.

Acara audiensi antara Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Bima dengan LSM LP-KPK Ntb tersebut di hadiri oleh Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Lalu Rijal Pebriyadi, Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Yulindo Danu Saputra, dan sejumlah Kader LSM LP-KPK NTB serta disaksikan oleh beberapa awak media.

Kasubsi Yanverdokim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima menyampaikan bahwa sekarang sudah tidak ada paspor 24 halaman lagi, sehingga hanya ada paspor 48 Halaman elektronik dan biasa yang sekarang sudah berlaku 10 Tahun bagi yang berusia diatas 17 tahun ataupun sudah menikah. Papar Yulindo.

Ia menambahkan dalam hal penerbitan paspor Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima sudah melaksanakan penerbitan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Namun Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima tetap menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan visa ataupun izin tinggal yang sesuai apabila hendak pergi ke luar negeri. Jelas Yulindo.

Himbauan yang diberikan kepada masyarakat adalah pentingnya menggunakan visa atau izin tinggal yang sesuai pada saat hendak pergi ke luar negeri, misalkan apabila WNI hendak melakukan ibadah umroh, maka harus menggunakan visa umroh, apabila WNI hendak bekerja ke luar negeri, harus mengajukan permohonan visa bekerja ke negara tujuan, apabila hendak studi ke luar negeri harus menggunakan visa studi, dan seterusnya, ujar Kasubsi TI-Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima. Ujar Rijal.

“Perlu diketahui bahwa Paspor RI adalah dokumen negara yang sangat penting, dimana Paspor RI sendiri merupakan tanda kewarganegaraan bagi pemegangnya”

“Mengapa disebut Pemegang dan bukan Pemilik? Karena Paspor RI merupakan dokumen milik negara. Dimana pemegang paspor harus menjaga paspornya supaya tidak rusak, hilang ataupun disalahgunakan”

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima sangat mengapresiasi perhatian LP-KPK sebagai lembaga yang bersedia memberikan kritik, saran dan masukan, sehingga Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima bisa hadir di tengah masyarakat serta memberikan pelayanan keimigrasian dan berkinerja menegakkan hukum keimigrasian lebih baik lagi, bagi masyarakat khususnya di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

Reporter : Obama Bima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu