Polisi Tetapkan Ibu Muda Pemilik PS di Jambi Jadi Tersangka, 17 Anak Korban Pelecehan
Jambi, SIARPOST – Polisi tetapkan seorang ibu muda berinisial NT sebagai tersangka terkait kasus pelecehan terhadap belasan anak di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Subdit VI Polda Jambi yang dipimpin Direktur Kriminal Umum, Kombes Andri Ananta menggelar olah TKP di rumah pelaku NT, pada Minggu (5/2/2023).
Diketahui, rumah tersangka NT terdapat dua ruangan yakni bagian kamar dan dapur yang diduga menjadi tempat perbuatan mesum kepada para korban diperiksa oleh polisi.
Baca juga : Tingkatkan Disiplin Berlulintas, Satlantas Polres KSB Gencar Oprasi Keselamatan
Andri Ananta menuturkan, pihaknya kembali mendapatkan nama korban lainnya sebanyak enam anak jadi jumlahnya 17 anak. polisi pun terus mengembangkan proses penyidikan dalam kasus ini.
“Kita dapat enam nama korban lain, dan saat ini sudah berjumlah 17 anak-anak yang diduga menjadi korban perilaku miring tersangka,” ucap Kombes Andri Ananta.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda diduga melecehkan belasan anak di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Aksinya tersebut terungkap usai para korban yang didampingi orang tua mereka melaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke Subdit IV Renakta Polda Jambi.
Baca juga : Dalam rangka HUT Ke-62, Korem 162/WB Bedah 10 Unit Rumah Tidak Layak Huni Se-Wilayah NTB
Para korban yang seluruhnya anak-anak di bawah umur mengaku dipaksa guna melayani nafsu ibu muda tersebut. Pelaku menyuruh korban yang anak laki-laki untuk menyentuh alat vital miliknya. Sedangkan korban anak perempuan dipaksa untuk menyaksikan adegan bejatnya itu.
Sumber : Lambe Turah