Bawaslu Segera Dalami Status WhatsApp Wabup KSB Diduga Lakukan Kampanye Sebelum Waktunya

 

MATARAM, SIARPOST | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB akan segera mendalami kegiatan Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin yang diduga melakukan kampanye kepada masyarakat. Dugaan kampanye tersebut berupa video yang diapload oleh Wabup di dalam status WhatsApp nya pada 12 Februari 2023 pukul 23:48 WITA.

Dalam status tersebut ada dua video yang diunggah diduga Wabup berkampanye politik karena berisi teriakan “Siapa presiden kita, Anis Baswedan, Siapa Bupatinya, Fud Syaifuddin”.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah masyarakat berkumpul dalam satu kegiatan yang diduga kegiatan partai, dalam video juga terlihat Wakil Bupati memakai baju biru berdiri di depan masyarakat dan mengucapkan yel-yel dukungan kepada calon Presiden RI, Anies Baswedan dan Bakal calon Bupati KSB, Fud Syaifuddin.

“Siapa presidennya, Anies Baswedan, Siapa Bupatinya, Fud Syaifuddin” bunyi sebagian yel-yel yang diucapkan Fud Syaifuddin yang diikuti masyarakat yang hadir.

Baca juga : Banjir Sumbawa Barat Kembali Terjadi, Bendungan Berfungsi kah? Ini Penyebabnya

Pada acara tersebut juga terdapat banner atau backdrop sebuah partai yang dipasang, namun belum diketahui lokasi kegiatan tersebut dimana dan kapan dilaksanakan.

Saat dimintai keterangan oleh media ini melalui chat WhatsApp, namun Wabup KSB tersebut tidak menjawab.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu, mengatakan, bahwa dirinya belum mendapat informasi terkait adanya video tersebut.

Jika pun ada pelanggaran, Bawaslu tidak akan pandang bulu, siapapun yang diduga melanggar akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Kita punya peraturan Bawaslu 7 dan Peraturan Bawaslu 8 yang mengatur terkait temuan maupun laporan apakah itu pelanggaran etik, administrasi, pidana atau undang-undang lainnya,” ujar dia.

Bawaslu, tambah Suhardi, tentu punya tanggung jawab untuk memastikan semua proses dalam kontestasi pemilu sesuai dengan peraturan undang-undang.

Ia mengakui bahwa saat ini tahapan Pilkada belum ditetapkan oleh KPU, hanya tahapan pemilu saja yang sedang berjalan. Namun demikian walaupun sekarang belum tahapan Pilkada semua harus diawasi.

Baca juga : EW-LMND Lakukan Demo di Kejati NTB, Tuntut Tuntaskan Perkara KUR Pertanian di Lombok Timur

Bawaslu tentu akan mencermati dan menilai sesuai dengan alat ukur apakah dalam video tersebut melanggar atau tidak. Informasi seperti ini, kata dia, sangat penting untuk disampaikan ke Bawaslu sehingga di tingkat Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan penelusuran.

“Informasi awal ini yang kemudian akan dilakukan pleno oleh teman-teman Bawaslu kabupaten untuk ditelusuri,” katanya.

Ia juga menegaskan, untuk dugaan pelanggaran tidak perlu laporan namun cukup informasi, pihak Bawaslu lansung akan melakukan pendalaman.

Jika terbukti melanggar, pasti akan ada sanksi nya. Jika melanggar etik akan ada sanksi etik, begitu juga jika terdapat pelanggaran administrasi akan ada sanksi.

“Namun ini butuh proses penanganan dugaan pelanggaran, kami akan telusuri dulu dan mengkaji hal ini,” ujarnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Heru saat dihubungi beberapa hari lalu mengatakan bahwa ia juga kaget dengan adanya acara yang digelar partai tersebut. Bahkan lolos dari pantauan Bawaslu.

“Kami sedang menghimpun informasi dari berbagai sumber untuk dapat menilai apakah kegiatan tersebut dapat disebut kampanye di luar jadwal apa tidak, tentu saja Bawaslu KSB akan duduk bersama Jaksa dan Polisi dalam membahas persoalan ini,” jelasnya. (RB/FR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu