LMND NTB Minta APH Usut Dana Kelebihan Pembayaran Premi BPJS Kesehatan Mataram, Ada Indikasi Penggelapan
Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) NTB, Afdhol, saat diwawancarai, Selasa (30/7/2024). Foto : Istimewa
MATARAM, SIARPOST | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB terkait kelebihan pembayaran premi iuran BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di Kota Mataram menjadi perhatian publik.
Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) NTB, Afdhol mengatakan, kelebihan pembayaran premi BPJS Kesehatan di Kota Mataram senilai Rp710 juta pada tahun 2023 tersebut menjadi catatan buruk bahkan bisa berpotensi terjadi penggelapan anggaran.
“Temuan BPK ini kan pasti resmi, sudah juga diakui oleh Kadis Kesehatan Kota Mataram. Dana itu harus dikembalikan ke kas daerah,” ujar Afdhol.
BACA JUGA : Kelebihan Pembayaran BPJS Kesehatan Kota Mataram Ratusan Juta, Penjelasan Kepala Cabang dan KaDikes Berbeda
Jika memang dana itu tidak ada dan tidak bisa dikembalikan maka ada indikasi penggelapan dana negara dari premi BPJS tersebut. Afdhol pun meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan lebih dalam kepada BPJS Kesehatan Kota Mataram.
Afdhol juga meminta pihak DPRD Kota Mataram maupun DPRD Provinsi yang menjadi garda terdepan agar dapat menyelesaikan persoalan kelebihan pembayaran seperti yang dimuat BPK dalam LHP tahun 2023.
“BPJS ini harus dievakuasi oleh DPRD, baik itu penyelenggaraan dan sistem nya agar menerapkan prinsip keterbukaan dan transparan,” kata Afdhol.
Pihak LMND NTB meminta persoalan ini diusut tuntas dengan jujur, terbuka dan transparan. Karena jangan sampai terindikasi ada kepentingan pribadi atau oknum dan kelompok mafia BPJS dalam persoalan ini.
Afdhol mengatakan, bagaimana mungkin TNI Polri dan peserta lainnya yang sudah bekerja dan menerima upah tetap dibayarkan premi nya oleh pemerintah. Begitu juga peserta lainnya yang sudah meninggal dan yang bukan warga kota Mataram dibayarkan premi nya.
BACA JUGA : Kelebihan Pembayaran BPJS Kesehatan Kota Mataram Rp710 Juta, Kacab Sebut LHP Temuan BPK Tidak Benar
“Ini ada pelaksanaan sistem yang tidak beres. Padahal konsiliasi tetap dilakukan namun tetap saja terjadi kelebihan pembayaran,” Kata Afdhol.
Afdhol juga mengatakan bahwa persoalan kesehatan adalah yang utama dan LMND NTB sejak dulu menyuarakan tentang jaminan kesehatan rakyat semesta (Jamkesrata).
“Negara berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyatnya dengan prinsip gotong royong,” kata Afdhol.
Sebelumnya, pembayaran iuran dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Bagi PBPU dan BP di Kota Mataram tercatat tidak tepat sasaran sebesar Rp710 juta.
Iuran jaminan Kesehatan atau BPJS kesehatan kelas 3 yang dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tersebut ternyata masih dinikmati oleh PNS, TNI Polri dan masyarakat yang sudah bekerja dan mendapat penghasilan.
Hal itu diungkap dari temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kota Mataram tahun anggaran 2023.
Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Kesehatan pada tahun 2023 masih membayar premi BPJS kesehatan untuk masyarakat yang berstatus pekerja dan mempunyai penghasil seperti PNS, TNI Polri, dokter, guru, karyawan BUMN, apoteker, arsitek, dosen dan perangkat desa.
Pembayaran tidak tepat sasaran tersebut senilai Rp131 juta untuk 358 peserta yang berstatus pekerja tetap dan memiliki upah. Padahal sesuai aturan ini tidak diperbolehkan.
Pemkot Mataram juga membayar BPJS kesehatan untuk masyarakat yang tidak ber-KTP Mataram senilai Rp506 juta.
Berdasarkan reviu atas dokumen kepesertaan PBPU dan BP dari BPJS kesehatan, data domisili peserta pada daftar kepesertaan tahun 2023, diketahui terdapat 1.278 peserta PBPU dan BP yang merupakan penduduk di luar Kota Mataram.
Kelebihan pembayaran premi BPJS kesehatan juga dilakukan pada 245 orang warga yang sudah meninggal dunia dengan nilai Rp73,7 juta.
Data yang diperoleh dari bagian pengelolaan administrasi kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri RI melalui Dukcapil, diketahui 245 orang peserta yang dibayarkan BPJS kesehatan nya telah meninggal dunia.
Setiap peserta BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp37.800 per bulan. (FR).