Indikasi Korupsi di Ajang Lombok Sumbawa Motocross, Kadispar NTB Siap Bertanggungjawab
Kadis Pariwisata NTB, Jamaludin Malady. Foto : Antaranews
/Event Melibatkan 15 Event Organizer dan IMI NTB
MATARAM, SIARPOST | Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi NTB, Jamaludin Malady menyatakan dirinya siap bertanggung jawab dan mengembalikan jika terdapat temuan yang merugikan negara pada event Lombok Sumbawa Motocross tahun 2023.
Ia pun siap bersikap kooperatif dan akan mengikuti proses hukum selama kasus itu diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang juga melibatkan sekitar 15 Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan event tersebut.
“Jika dalam perjalanan nya Kejati menemukan ada indikasi kerugian negara, kami dan pihak penyelenggara siap mengembalikan temuan tersebut,” ujar Jamaludin dikutip dari detik.com pada Juli yang lalu.
Jamal mengatakan, 15 EO yang menyelenggarakan dan mengelola event Motocross tersebut, termasuk Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Kejati NTB melalui Kasi Penerangan Hukum, Efrien Saputra pada Jumat (16/8/2024) mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi tindak pidana dugaan korupsi di event Lombok Sumbawa motocross 2023. Kegiatan yang dibiayai oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut diperkirakan menelan anggaran Rp24 Miliar.
“Ada indikasi kerugian negara,” ungkap Efrien.
BACA JUGA : Kasus Sewa Lahan Pantai Duduk, Mantan Kadus di Batu Layar Diputus Kalah Oleh PN Mataram
Namun Efrien menjelaskan, penyidik belum dapat menyebutkan kerugian negara dalam Motocross Lombok Sumbawa tersebut. Ia menegaskan penyidik masih menunggu hasil audit dari Inspektorat NTB.
“Kami masih koordinasi dengan Inspektorat. Proses nya masih jalan di tingkat Penyelidikan,” imbuhnya.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan, masih melakukan audit keuangan penyelenggaraan event Lombok Sumbawa motocross. Ia menjelaskan beberapa hal menjadi sorotan dari event tersebut, seperti perencanaan, pelaksanaan, pedoman, dan pembiayaan event Organizer.
“Kami masih melihat peserta dan kegiatan pendukungnya,” Tutup Ibnu. ***