Balai BPOM di Mataram Temukan 2.732 Pcs Produk Mengandung Bahan Kimia dan Tanpa Izin Edar
Kepala Balai BPOM di Mataram, Yosef Dwi (tengah) dalam acara Ngobrol Santai di Aula BPOM, Kamis (19/9/2024). Dok. BPOM
MATARAM, SIARPOST | Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram menemukan sekitar 2.732 pcs dari 70 item produk obat dan makanan yang mengandung bahan kimia dan tidak memiliki izin edar.
Temuan itu hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan oleh BPOM di Mataram pada periode Minggu ketiga sampai ke empat pada Agustus 2024.
Kepala Balai BPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengatakan, temuan 2.732 tersebut dari hasil pengawasan pada 40 sarana distribusi obat bahan alam dan suplemen kesehatan.
BACA JUGA : Miris! Bupati Bima Tolak Membayarkan Pesangon Senilai Rp5,7 Miliar Karyawan PDAM Yang DiPHK
“Dari 40 sarana distribusi itu, terdapat 31 sarana memenuhi ketentuan dan 9 sarana tidak memenuhi ketentuan,” Ujar Yosef.
Yosef mengungkapkan, Total nilai ekonomi dari ribuan pcs atau dari 70 item produk bahan dan makanan tersebut sebesar Rp400 juta lebih.
“Terhadap produk itu sudah dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana dengan disaksikan petugas pemeriksa,” Katanya.
Pemilik sarana diberikan sanksi Administratif dan membuat pernyataan untuk selanjutnya tidak melakukan pelanggaran sama. Apabila dalam pemeriksaan selanjutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari sembilan sarana tidak memenuhi ketentuan, satu sarana ditindaklanjuti secara justicia,” kata Yosef.
BACA JUGA : Hadiah Mobil Jalan Sehat Iqbal-Dinda Dibatalkan, Ini Klarifikasi Ketua Panitia
Yosef menjelaskan, trend hasil pengawasan sarana distribusi obat bahan alam dan suplemen kesehatan tahun 2023 oleh BPOM di Mataram ditemukan 9 item atau 1.651 pcs produk mengandung bahan kimia dengan nilai ekonomi Rp8 juta dan 25 item atau 2.819 pcs produk tanpa izin edar dengan nilai Rp35,8 juta.
Sementara pada tahun 2024 ditemukan 4 item atau 80 pcs produk mengandung bahan kimia dengan nilai ekonomi Rp659 ribu dan 66 item atau 2.652 pcs produk tanpa izin edar dengan nilai Rp400 juta.
Yosef mengatakan, jumlah sarana distribusi bahan makanan dan obat di pulau Lombok sekitar 80 sarana, namun produk kosmetik sekitar 5 ribuan sarana distribusi.
“Sarana distribusi produk kecantikan ini yang memang susah kita intervensi karena masih banyak toko-toko kecil yang belum memiliki izin, jika mereka memiliki izin pastinya mudah kita melakukan intevensi,” Katanya.
Dari 9 sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tersebar di tiga wilayah yakni Lombok Tengah, Lombok Barat dan paling banyak Kota Mataram. (Feryal)