BPOM di Mataram Tangani 8 Perkara Peredaran Obat Ilegal, Ancaman 12 Tahun
Sejumlah awak media ngobrol santai bersama Kepala Balai BPOM di Mataram, Kamis (19/9/2024). Dok. BPOM
MATARAM, SIARPOST | Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram telah menangani 8 perkara produksi dan peredaran obat dan makanan illegal pada tahun 2024.
Kepala BPOM di Mataram Yosef Dwi Irwan, saat acara Ngobrol santai bersama wak media, Kamis (19/9/2024), mengungkapkan perkara-perkara yang ditangani BPOM tersebut di antaranya 4 perkara kosmetik, 3 perkara obat, dan 1 perkara obat bahan alam.
“Posisi perkara saat ini 4 perkara sudah tahap II, 1 perkara tahap I, 2 perkara P-19 dan 2 perkara SPDP,” ujar Yosef, Kamis.
Yosef menjelaskan, 4 perkara tahap II telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, sementara 1 perkara tahap I yakni penyerahan berkas perkara ke JPU untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA : Balai BPOM di Mataram Temukan 2.732 Pcs Produk Mengandung Bahan Kimia dan Tanpa Izin Edar
Sedangkan, 2 perkara P-19 atau diarahkan tambahan berkas sesuai petunjuk JPU namun satu perkara sudah dikembalikan dan dilengkapi.
Yosef menjelaskan, peta sebaran perkara yang ditangani BPOM di Mataram ini tersebar di Kabupaten Lombok Timur 6 perkara, Kota Mataram 1 perkara dan Lombok Barat 1 perkara.
Terhadap perkara-perkara yang ditangani PPNS BPOM di Mataram tersebut melanggar UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan dikenakan pasal 435 dan diancam pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar. Dan pasal 436 diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Balai BPOM di Mataram rutin melakukan intensifikasi pengawasan di sarana produksi dan distribusi untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta untuk memutuskan rantai distribusi produk yang tidak memenuhi ketentuan.
BACA JUGA : Miris! Bupati Bima Tolak Membayarkan Pesangon Senilai Rp5,7 Miliar Karyawan PDAM Yang DiPHK
BPOM juga berharap kepada masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT badan BPOM di Provinsi NTB atau Loka POM di Kabupaten Bima jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.
Masyarakat juga diminta agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, label, izin edar, kadaluarsa) sebelum membeli dan menggunakan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan.
BPOM senantiasa berkomitmen melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat dan berisiko terhadap kesehatan komitmen ini ditujukan melalui pengawasan rutin di sarana produksi distribusi dan pelayanan kefarmasian pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum.
BACA JUGA : Fakta Dibalik Heboh Bupati Bima Dijemput Kejagung Hingga KPK Turun, Ini Sejumlah Kasus Dugaan Korupsinya
Hasil pengawasan terhadap 40 sarana distribusi obat bahan alam dan suplemen kesehatan pada 2024, yaitu 31 sarana memenuhi ketentuan dan 9 sarana tidak memenuhi ketentuan.
Total temuan produk tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat sejumlah 70 item atau 2.732 pcs dengan total nilai ekonomi sebesar Rp400 juta. (Feryal).