Oknum Guru MAN 1 Gorontalo Viral di Video Resmi Jadi Tersangka Terancam Sanksi Berat
SIARPOST | Polres Gorontalo gercep alias gerak cepat dalam penanganan video syur dengan pelaku oknum guru dan siswi MAN 1 Gorontalo yang viral di media sosial.
Polisi telah menetapkan oknum guru berinisial DH, 57, dalam video syur dengan siswinya itu sebagai tersangka.
Polisi menetapkan oknum guru itu atas laporan yang dilayangkan pihak keluarga siswi dalam video syur itu.
BACA JUGA : Sukses Digelar, Makrab IKPM Lotim Yogyakarta Berhasil Satukan Ratusan Mahasiswa
“Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, Rabu (25/9/2024) Dikutip dari Radarmagelang.id.
Diketahui, siswi dalam video syur itu berinisial PPT, saat ini duduk di bangku kelas XII.
Kapolres mengatakan, pihaknya telah memeriksa delapan saksi dalam video syur melibatkan oknum guru dengan siswi MAN 1 Gorontalo itu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, perbuatan tak senonoh oknum guru kepada korban itu telah dilakukan sejak Januari 2024. Atas perbuatannya oknum Guru terancam 15 tahun penjara.
BACA JUGA : Tercatat Sebanyak 121.252 Orang Hadir di Sirkuit MotoGP Mandalika
Saat ini, korban atau siswi dalam video syur itu duduk di bangku kelas XII.
Sementara tersangka merupakan guru mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Keduanya diketahui terlibat hubungan asmara terlarang.
Dikatakan kapolres, modus tersangka yakni sering memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban.
“Pelaku sering membantu dalam kegiatan pembelajaran korban di sekolah, hingga membuat korban merasa nyaman,” kata Deddy.
Sementara itu, Merespons hal tersebut, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar mengatakan oknum guru yang bersangkutan bakal segera mendapatkan sanksi berat.
Thobib mengatakan guru yang terlibat dalam video syur tersebut terancam hukuman berat. Dalam peraturan tersebut terdapat tiga kategori hukuman berat yakni:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya lagi.
Terkait murid perempuan yang juga ada dalam video, Thobib meminta Kepala Madrasah, dan Kepala Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberi pendampingan psikologis dan sosial.
***