STN NTB Angkat Bicara Terkait Pemanggilan Petani Hutan di Bima Yang Diduga Lakukan Tindak Pidana Kehutanan

Para Petani Hutan mendatangi kantor KPH Kabupaten Bima. Dok. Istimewa

BIMA, SIARPOST | Dalam waktu dekat ini salah seorang petani hutan H. Salahudin yang tinggal di Desa Mangge pinggir hutan Kecamatan Lambu Kabupaten Bima yang hidupnya bergantung pada hasil hutan, mendapatkan surat panggilan dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Donggomasa terkait tindak pidana Kehutanan, mengelola hutan di kawasan hutan tutupan negara.

Namun alasan petani H. Salahudin tersebut sejak puluhan tahun sudah menanam pohon kemiri dan jati dilahan tersebut, tiba-tiba diklaim oleh orang lain atas dasar perintah kepala KpH Donggomasa.

KPH Donggomasa kerap melakukan pemanggilan terhadap para petani yang bergantung hidupnya dari hasil hutan tanpa harus memberikan solusi dengan akses pengelolaan hutan secara legal melalui skema program percepatan perhutanan sosial.

BACA JUGA : Tercatat Sebanyak 121.252 Orang Hadir di Sirkuit MotoGP Mandalika

“Kami sudah puluhan tahun merawat dan melestarikan hutan ini dan hidup dari hasil hutan, kami harapkan pemerintah memberikan kami lahan ini secara legal, tapi kami justru ditakuti dengan surat panggilan”ungkap H.Salahudin.

Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Nusa Tenggara Barat Irfan saat dikonfirmasi media menjelaskan, bahwa seharusnya tugas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) mengayomi petani lingkar hutan dengan mengajak terlibat dalam program pemerintah pusat yakni percepatan perhutanan sosial yang sejak dari dulu dicanangkan melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam peraturan meteri lngkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial pasal 1 ayat 14 menjelaskan “persetujuan pengelolaan perhutanan sosial adalah pemberian akses legal pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok perhutanan sosial untuk kegiatan pengelolaan Hutan Desa (HD), Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm), pengelolaan hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan, dan hutan adat pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, atau hutan konservasi sesuai dengan fungsinya.

BACA JUGA : TGB Blak-blakan Ungkap Dukungannya Kepada Bang Zul di Pilgub NTB

STN juga yang termaksud sebagai pendamping perhutanan sosial sejak tahun 2017 “Keputusan Direktur Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor : SK.23/PSKL/SET/KUM.1/9/2017 yang secara legal di beri tugas terus melakukan pendampingan akses legal perhutanan sosial di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Kami sedang mengajukan akses perhutanan sosial di wilayah Kecamatan Lambu Kabupaten Bima,” Kata Irfan.

Irfan juga menegaskan bahwa esensi program pengelolaan perhutanan sosial ini adalah sasarannya masyarakat miskin di lingkar hutan yang sama sekali bergantung hidupnya dari hasil hutan.

“Maka kami STN NTB secara tegas mengingatkan kepada kepala kesatuan pengelola hutan Donggomasa untuk bertindak sesuai ketentuan dan cita-cita program perhutanan sosial,” tutup Irfan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu